Tim Penyidik Polda Lampung Sebut Kerugian Korupsi Bendungan Margarita Capai Rp.439,55 Miliar
Lampung, Baraberita.com – Sabtu, 21/10/2023 — Tim Penyidik Polda Lampung membeberkan potensi kerugian negara akibat korupsi pengadaan Bendungan Margatiga mencapai Rp.439.55 miliar. Nilai tersebut didapat berdasarkan hasil audit pembayaran oleh negara.
“Nilai potensi kerugian negara sebesar Rp.439.55 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak Bendungan Margatiga,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, Sabtu (21/10/2023).
Ia mengatakan, audit dilaksanakan dalam dua tahap. Audit tahap pertama dilakukan terhadap 1.438 bidang tanah genangan, di mana hasilnya terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.
Setelah penetapan lokasi, lanjutnya, terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam, dan ikan pada bidang-bidang tanah pembangunan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar Rp.425.397.437.600. Padahal, usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp.507.598.939.743.
“Sedangkan jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp.82.201.502.142,” ujarnya.
Kemudian, audit tahap kedua terhadap 306 bidang tanah genangan yang hasilnya terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.
Mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam, dan ikan yang belum dibebaskan sebesar Rp.14.148.053.186,01. Padahal, usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp.23.983.448.885,00.
“Sementara jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp.9.835.395.698,99. Sehingga dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp.439.545.490.786,” ungkapnya.
Laporan : Ilham Nur