Tim Gabungan Polres Bangka Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Miri Andini (28)
Sungailiat – BABEL, Baraberita.com – Tim Gabungan Polres Bangka berhasil Ungkap kasus Penganiayaan terhadap Korban Miri Andini (28) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, di Dermaga Nelayan Bukit Tulang di Dusun Bukit Tulang Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Tim Gabungan yang terdiri Tim Opnal Kelambit Satreskrim , Reskrim Polsek Belinyu dan Polairud Polres Bangka berhasil menangkap pelaku Andika Prasetya als Andika berada di kampung Pudak Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ogan Arif Teguh Imani, SIK., melalui Kasi Humas Polres Bangka Akp Zulkarnain menjelaskan kejadian berawal cekcok mulut antara korban Miri dengan pelaku Andika dan terjadi perkelahian yang, mengakibatkan korban Miri mengalami luka robek dibeberapa bagian tubuhnya.
“Pelaku Andika melakukan berulang kali penusukan kepada korban Miri dengan menggunakan sebilah pisau”,jelas Akp Zulkarnain.
Setelah terjadi kejadian penganiayaan Korban langsung dibawak ke rumah sakit sedangkan pelaku melarikan diri.
Lebih lanjut Akp Zulkarnain menambahkan dengan melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku Andika Tim Gabungan yang dipimpin oleh Aipda Agus dan Bripka Toni Wijaya berhasil menangkap pelaku Andika di Pudak Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu. Minggu (21/01/2024).
“Dengan melakukan penyelidikan Tim Gabungan Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Agus dan Bripka Toni Wijaya berhasil menangkap pelaku Andika di Pudak Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu”, ujar Akp Zulkarnain.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Andika patut diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Laporan : Ilham Nur