4 November 2026

Tiga Pelaku Peredaran Ganja Diamankan Polsek Mandau, 27 Paket Disita

0
img-20261103-wa0003_452165

Bengkalis — RIAU — Baraberita.com — Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan dilakukan secara berantai dan berakhir dengan penangkapan tiga orang pria.

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, melalui Kasi Humas Polsek Mandau menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 20.10 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Gang Gian Nam, Kelurahan Pematang Pudu.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju tempat kejadian.

Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial YS, berusia 25 tahun, yang merupakan warga setempat. Hasil penggeledahan menemukan enam paket narkotika jenis ganja yang disimpan di bagian dasbor sepeda motor sebelah kanan.

Saat diperiksa, YS mengaku bahwa barang tersebut didapatnya dari seseorang berinisial BKA. Keterangan ini kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melanjutkan penelusuran lebih lanjut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta mengamankan BKA. Penggeledahan terhadap BKA menemukan 19 paket ganja yang disimpan di dalam lemari tempat tinggalnya, terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dan 17 paket kecil.

Penindakan tidak berhenti di situ. Petugas kembali menelusuri keterangan yang diperoleh hingga berhasil mengamankan satu orang lagi, yaitu pria berinisial AP. Dari tangan AP, petugas menemukan dua paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas selempang merek Torch.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka berjumlah 27 paket. Selain narkotika, kepolisian juga menyita sejumlah barang pendukung yang terkait dengan perbuatan tersebut.

Barang bukti lain yang disita meliputi tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, satu unit Yamaha Nmax warna hitam, serta satu unit Yamaha Jupiter MX warna putih.

“Setelah pengembangan dari tersangka YS, tim langsung melakukan penangkapan terhadap BKA dan AP. Ketiganya beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polsek Mandau.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Mandau dalam menekan dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.

Dengan kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat dicegah secara dini dan ruang gerak pelaku semakin menyempit. Langkah ini diambil demi terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!