19 Februari 2025

Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan Resmi Diberlakukan, Bagi Yang Melanggar Sanksi Pun Menanti

0
IMG-20221001-WA0004

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Senin, 12/09/202022 –  Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan dalam rangka agenda pengesahan rancangan peraturan DPRD Balikpapan mengenai Tata Beracara Badan Kehormatan berlangsung lancar.

Pengesahan peraturan DPRD Balikpapan mengenai Tata Beracara Badan Kehormatan dihadiri Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, juga Forkopinda Balikpapan yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Balikpapan pada Senin (12/09/2022). Rapat tersebut dipimpin oleh Abdulloh, S.Sos dan ini berlangsung lancar hingga akhir. Di informasikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memberikan kewenangan dan untuk menegakkan tata tertib serta kode etik kepada badan kehormatan.

“Marwah DPRD bertumpu pada badan kehormatan dalam menjaga kehormatan DPRD, juga siapa saja anggota yang melanggar tata tertib dan kode etik tersebut,” ungkap Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsir.

Adapun hasil pengesahan dari rapat tersebut meliputi empat hal, yakni: 1) Materi rancangan peraturan DPRD disesuaikan dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD. 2) Penyampaian kondisi dan hukum apabila anggota DPRD melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik akan dikenakan sanksi. 3) Ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja anggota DPRD dalam melaksanakan tugas. 4) Kumpulan UUD sebagai pedoman arahan Badan Kehormatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

Abdulloh juga menyatakan, “Saat ini badan kehormatan sudah memiliki dasar untuk beracara, baik sidang dan sebagainya sudah diatur dalam tata cara tersebut. Tata cara ini berlaku hanya untuk internal anggota DPRD Kota Balikpapan saja,” ungkapnya lega.

Laporan : Yulsa Zenna

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Error: Response status is not success.