Sempat Buron RM(26), Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Berau
Berau – Kaltim, Baraberita.com – Kamis, 27/02/2020 – Pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur diringkus jajaran Polres Berau setelah buron selama lebih dari satu tahun.
Pelaku berinisial RM(26) warga Tarakan yang berdomisili di Talisayan ini ditangkap di rumahnya pada Senin (24/02/2020) sekitar pukul 19.30 wita.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasubbag Humas Ipda Lisinius Pinem kepada wartawan di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis (27/2/2020) siang.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada 14 Oktober 2018 lalu saat korban masih berusia 13 tahun di rumah korban.
“Pelaku dalam keadaan mabuk saat lewat depan rumah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang mana apada saat itu korban hendak berangkat mengaji. Namun di dorong pelaku. Korban sempat diancam pelaku untuk tidak berteriak. Disitulah pelaku menyetubuhi korban,” jelas AKBP Edy.
Usai melakukan aksinya, pelaku ini melarikan diri keluar daerah dan kami terus lakukan pengejaran.
“Setelah 1 tahun lebih pencarian, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di wilayah Polsek Hukum Talisayan,” tuturnya.
Lanjut AKBP Edy mengatakan, dalam pelarian Pelaku pindah-pindah tempat persembunyian.
Saat penangkapan, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha petugas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancama minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Laporan : Rajasani