Sekwan Kota Balikpapan Fasilitasi Dewan Gali Informasi Langsung Dari Rakyat Melalui Kajian & Naskah Akademik
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Kamis, 07/09/2023 – DPRD Kota Balikpapan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam penyusunan kajian akademik, dan naskah akademik di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis 07 September 2023.
Harapan yang ingin dicapai adalah banyak saran dan masukan agar DPRD bisa melakukan hasil pengkajian dan bahan-bahan Raperda yang komperhensif, akomodatif dan aplikatif, sehingga bisa berdayaguna bagi upaya Pemkot dan DPRD Balikpapan untuk bisa membangun dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
FGD tersebut dilakukan dalam rangka menyusun lima pembahasan naskah akademik, yaitu tiga kajian akademik tentang wawasan kebangsaan cinta tanah air, penanggulangan masalah sampah pesisir, dan pembentukan museum sejarah. Sedangkan dua lainnya, adalah naskah penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 4/2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses, serta Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah menyampaikan, Kesekretariatan Dewan menjalankan fungsi Legislasi, memfasilitasi FGD ini, untuk membahas penyusunan
tiga kajian akademik dan dua naskah akademik penjelasan.
”Kami memfasilitasi fungsi Dewan. Semua berjalan atas kerja sama antara Sekretaris DPRD Kota Balikpapan dan Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujar Arfiansyah kepada awak media.
Arfiansyah menjelaskan ada kajian akademik terkait wawasan kebangsaan cinta tanah air yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kota Balikpapan, lalu ada kajian akademik penanggulangan sampah pesisir di Kota Balikpapan oleh komisi III, dan pembentukan museum sejarah Kota Balikpapan oleh Komisi IV.
Selain itu ada 2 naskah akademik dan Raperda tentang perubahan Raperda No 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan, dan naskah akademik Raperda penyelenggaraan kawasan pemukiman oleh Bapemperda.
Afriansyah menerangkan, ada tiga fungsi sekretariat DPRD Kota Balikpapan yang harus dilaksanakan. Antara lain, Legislasi, penganggaran dan pengawasan. Dalam FGD ini Sekwan menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
“FGD ini akan menjadi ajang bagi undangan, akademisi, untuk bisa berpersepsi, memberi masukan. Akademisi UGM sebagai tenaga ahli sesuai bidang dan menghasilkan rumusan output naskah akademik,” lanjut Afri bersemangat.
Kedepannya, FGD ini akan menjadi dokumen sesuai judul kajian, dan naskah akademik, yang telah dibahas selama dua hari yakni tanggal 7 hingga 8 September 2023 saat ini.
Laporan : Yulsa Zena
![]()
