Sebanyak 4000 Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polda Jambi
Jambi, BARABERITA.COM Jum’at 15/02/2019 Rajali Ibrahim (52) warga Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sungai Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara harus berurusan dengan Pihak Kepolisian karena Kedapatan membawa 4000 butir pil ekstasi. Rajali Ibrahim (52) berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Jambi Kamis, (14/02/19) sekira Pukul 14.00 WIB.
Dijelaskan Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Eka Wahyudianta Jumat (15/2/19) penangkapan tersebut bermula Senin, (11/02/19) sekira Pukul 15.00 WIB, anggota Opsnal Antik Polda Jambi mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis Ekstasi dari Pekanbaru menuju Palembang.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah lima hari melakukan pengintaian, petugas mendapati satu kendaraan jenis Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor Polisi BK 1303 ED. Lantas, petugas menghentikan kendaraan yang digunakan tersangka serta melakukan pemeriksaan di Jalan Lintas Timur Sumatera, KM 35.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas sempat tidak menemukan barang bukti apapun di dalam mobil. Namun, petugas yang tetap mencurigai, akhirnya melakukan pemeriksaan kembali di kap mesin mobil, dan usaha tim opsnal membuahkan hasil dengan ditemukannya dua asoi bewarna biru berisikan empat plastik warna putih yang ternyata isinya tablet bewarna merah dengan logo S.
Menurut pengakuannya, pelaku di perintahkan oleh seseorang berinisial O mantan napi lapas Palembang,
“Pelaku RI diperintahkan O, menganbil narkoba di Riau dan diantarakan ke Palembang,” jelas Dir Narkoba Polda Jambi.
Pil ekstasi ini berlambang S, barang ini diperkirakan produksi dari Belanda ini adalah ekstsi dengan kualitas super,” jelas Kombes Pol. Eka Wahyudianta.
“Tersangkat dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Dir Narkoba Polda Jambi. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti di gelandang ke Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(humas)
Laporan : Yulianus