Satu Malam Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Diamankan Personil Polsekta Balikpapan Barat

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kembali keberhasilan diungkap Jajaran Polsekta Balikpapan Barat dalam kasus tindak Narkoba jenis Sabu-sabu dari dua Pelaku Pemilik benda haram dan merusak generasi muda penerus di Kota Balikpapan ini berhasil diamankan petugas Polsekta Unit Jatantras. ( 30 Agustus 2024 ).
Kapolsekta Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, S.H., M.H menyampaikan dan membenarkan telah Berhasil mengungkap Pelaku Tindak pidana Narkoba jenis Sabu-sabu.
Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 dua LP berhasil diungkap jajaran Polsekta, dengan kronologi singkatnya ;
Pertama pada hari Kamis 29 Agustus 2024 pukul 18.30 WITA berada di jalan Ahmad Yani RT. 55 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan.Balikpapan Kota, Saat unit Reskrim Polsekta Barat melakukan penyelidikan didapati seorang pengendara sepeda motor Scoopy dengan gelagat mencurigakan,
Kemudian petugas dengan insting naluri seorang anggota Reskrim menghentikan terduga pelaku dan melakukan Interograsi diiringi dengan pemeriksaan Badan ( saku celana, baju ) lantas didapatinya paket plastik klip 6 paket, diakui barang tersebut adalah Miliknya yang baru dibeli dari seseorang di daerah Gn Bugis seharga Rp.900.000 dan akan digunakan sendiri.

Kemudian petugas mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti ke Polsek Barat guna pemeriksaan pendalaman.
Inisial pelaku sebagai berikut,
Pelaku pertama Lelaki Inisial DA 36 Tahun pekerjaan karyawan Swasta beralamat di Jalan Pangeran Antasari No. 27 RT.88 Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah. Dengan Barang Bukti 6 paket Sabu-sabu Narkoba dalam plastik bening total berat 1,98 gram. -1 buah celana jeans Panjang warna Hitam. -1 bh pipet kaca ( alat Hisap ).
Pelaku kedua dengan kronologi sebagai berikut ; Berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya pelaku Narkoba, kemudian Unit Narkoba Polsekta Balikpapan Barat mengelar penyelidikan bersama Tim patroli di daerah Balikpapan Barat dengan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan Gerak geriknya, kembali petugas menanyakan apa yang sedang bersangkutan lakukan, dari hasil interogasi pelaku berinisial AMFM kemudian petugas melakukan pengeledahan kepada terduga pelaku dan didapat 1 klip plastik Sabu-sabu seberat 0.31 gram ditemukan di dalam celana jeans bagian dalam di depan posisi kantongnya.

Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang berada di Daerah Gn. Bugis dengan harga Rp.150 ribu, yang dimana barang tersebut akan dikonsumsi sendiri, kemudian petugas mengamankan pelaku beserta Barang bukti ke Polsekta Barat guna pemeriksaan lebih mendalam.
Adapun inisial Pelaku lelaki AMFM umur 27 tahun, status Mahasiswa, beralamat di Perum Papan Lestari RT. 43 No.103 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan. Adapun Barang Bukti ; 1 Paket Sabu-sabu berat 0.31 gram, 1 buah celana jeans panjang warna hitam.
Tanggal dan tempat kejadian Kamis 29 Agustus 2024 sekitar jam 16.30 WITA di jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat depan SPBU Kebun Sayur.
Ancaman atas kedua pelaku di Sangkakan dengan Pasal .114( 1).Sub Pasal 112(1).Undang-undang no.35 THN 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman sekitar 5 – 12 THN kurungan Penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan inspektur Dua Polisi Sangidun, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan apabila dalam kehidupan di masyarakat melihat , menjumpai, tertangkap Tangan pelaku kejahatan silahkan Menghubungi Nomor Pelayanan Kepolisian 110 atau datang Ke kantor Polisi terdekat. Serta mari kita jauhi dari bahaya Narkoba / Sabu / Obat terlarang karena dapat merusak tubuh juga orng lain serta akan berhadapan dengan Hukum . ” Kata Kasi Humas, Serta kami ucapakan Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan Informasi kepada Petugas / Kepolisian terhadap laporan adanya Perbuatan Pengguna Narkoba, Sehingga pelaku dapat diamankan dan diproses Hukum sesuai Undang- Undang yang ada( Humas Polresta Balikpapan).
Laporan : Arimin
