10 Oktober 2026

Residivis Pencurian Diamankan Tim Buser77 Polresta Kendari, Terlibat 22 TKP Selama Delapan Bulan

0
010d20dd-b509-4e50-a1f5-7b6a07c44a16-1536x864

Kendari – SULTRA – Baraberita.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak kriminal setelah berhasil mengamankan seorang pria berinisial D alias I (31). Pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 04.12 Wita, berdasarkan laporan yang diterima sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah melakukan tindakan kriminal di 22 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.

Salah satu aksi pencurian dilakukan di sebuah apotek di Jalan Saranani, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga, dengan korban berinisial HA (33). Pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa dua unit handphone, satu unit televisi, serta uang tunai sebesar Rp.1.000.000, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp.25.200.000.

Pencurian di apotek tersebut terjadi pada Jum’at (09/01/2026) sekitar pukul 03.45 Wita. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencungkil bagian bawah jendela menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi, kemudian memperlebar tralis dengan balok kayu untuk menciptakan celah masuk. Setelah masuk, pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban.

Selain mengambil barang berharga, pelaku juga mencoba membobol mesin ATM yang berada di dalam apotek. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena alarm ATM berbunyi, sehingga pelaku memutuskan untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 melakukan pencarian intensif hingga menemukan pelaku di Jalan Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dua unit handphone hasil curian digadai masing-masing seharga Rp.200.000, dengan uang hasil gadai digunakan untuk deposit judi online. Sementara satu unit televisi dibuang ke tempat sampah karena pecah saat diambil, dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000 juga dialokasikan untuk keperluan serupa.

Lebih lanjut terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan catatan sebanyak tiga kali, masing-masing pada tahun 2016, 2022, dan 2024. Pelaku terakhir bebas dari penjara pada Mei 2025, namun setelah itu kembali melakukan tindak kejahatan dan mengaku telah melakukan 21 TKP lainnya. TKP tersebut terdiri dari 10 kasus pencurian dengan pemberatan dan 11 kasus pencurian biasa, yang dilakukan di apotek, klinik kecantikan, serta sejumlah tempat usaha lainnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap seluruh TKP yang belum terungkap serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menindak setiap bentuk tindak kriminal, termasuk bagi pelaku yang memiliki riwayat kejahatan. Langkah-langkah hukum akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi setiap korban dan menjaga keamanan masyarakat di Kota Kendari.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!