Polsek Tapung Hilir Kampar Ungkap Perkara Narkotika, Dua Orang Diamankan
Kampar — RIAU — Baraberita.com — Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Kegiatan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 23.10 WIB hingga dini hari Sabtu pukul 01.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS alias S beserta barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,82 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y02t warna emas.
Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung Hilir, Inspektur Polisi Satu Riko Riski Masri. Turut serta dalam kegiatan tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal, Ajun Inspektur Polisi Dua Hazli Murham, beserta tim operasional Polsek Tapung Hilir.
Berdasarkan keterangan kepolisian, awalnya petugas mengamankan SS saat berada di dalam kediamannya, Desa Gerbang Sari. Setelah proses penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi benda berbentuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut diketahui berada di dalam sumur bor yang ada di lokasi, yang diduga sempat dibuang oleh terduga pelaku saat melihat kedatangan petugas.
Pada tahap pemeriksaan awal, SS mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut berada di bawah penguasaannya. Kepada petugas, ia juga memberikan keterangan mengenai asal perolehan barang tersebut dan menyebut nama seorang pria lain berinisial IW alias I yang berada di wilayah Jalur 3, Desa Gerbang Sari.
Mendapatkan keterangan tersebut, tim operasional segera melakukan pengembangan ke lokasi yang telah disebutkan. Saat petugas hendak melakukan penangkapan, pria yang menjadi sasaran diketahui berusaha melarikan diri dan turut membuang barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian berhasil mengamankan orang yang bersangkutan sekaligus mengambil barang yang dibuang tersebut untuk keperluan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urin yang dilakukan terhadap SS menunjukkan reaksi positif mengandung zat metamfetamin di dalam tubuhnya.
Atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian menduga telah terjadi perbuatan membawa, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak dan melawan hukum.
Tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan kemudian dibawa ke Markas Polsek Tapung Hilir untuk menjalani rangkaian proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik merujuk pada ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku saat ini.
Hingga proses hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Laporan : Rajasani
