Polsek Aertembaga Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Panganiayaan ke Kejari Bitung
Bitung – Sulut, Baraberita.com – Kamis, 11/02/2021 – Humas Polda Sulut – Polsek Aertembaga Polres Bitung melimpahkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (09/02/2021).
Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung tanggal 20 November 2020 Nomor: B-1807/P.1.14/Eoh.1/11/2020 tentang Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21) dan Surat Kapolsek Aertembaga perihal Penyerahan Tersangka Nomor: B/07/II/2021/Sek-Aertembaga tanggal 08 Februari 2021.
Lelaki CS alias Chris (24) warga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini merupakan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekejaman, Kekerasan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 04.30 Wita. di Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui lelaki Chris menganiaya korban laki-laki inisial RPJL yang masih dibawah umur dengan cara memukul dengan menggunakan kedua tangannya yang terkepal berulang kali pada bagian wajah dan kepala korban.
Selain itu, dengan menggunakan sebuah batu batako, Chris memukul tangan kiri, kepala serta hidung korban hingga luka dan mengeluarkan darah akibatnya korban harus dilarikan ke RS Budi Mulia Bitung untuk penanganan medis.
“Atas perbuatannya itu, Chris kemudian dilaporkan oleh orang tua korban yang merasa keberatan ke Polsek Aertembaga untuk proses hukum,” ujar Kapolsek Aertembaga AKP May Diana Sitepu.
Laporan : Sofyan Taib