Nekad Beli Hand Phone Bodong, Pria Ini Di Amankan Sat Reskrim Polres Kapuas
Kapuas – Kalteng, Baraberita.com – Kamis, 11/02/2021 – Unit I Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng bersama Resmob Polres Kapuas, Polda Kalteng mengungkap aksi pertolongan jahat. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan HR (36), warga Jl. Kapuas, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimanatan Tengah (Kalteng). Rabu (02/02/2021).
Akibat perbuatannya membeli sebuah HP (Hand Phone) bermerk Redmi Note Pro 8 Berwarna mineral gray yang tanpa di lengkapi kotak, charger hp maupun bukti pembeliaan , HR pun harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Menanggapi adanya kasus tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.H., SIK. membenarkan adanya penangkapan terhadap SN saat dikonfirmasi. Rabu (10/02/2021 Siang.
Menurutnya, kejadiaan bermula di belakang warung Sdri. Patmawati depan toko ponsel pelabuhan danau mare Kab. Kapuas, terlapor membeli sebuah handphone merk xiaomi redmi pro 8 dengan harga Rp. 650.000.- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanpa kelengkapan charger, kotak hp tersebut, dan kwitansi maupun bukti pembeliaan hp.
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terancam hukuman tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,” tutur Kasat Reskrim.(Humas Polres)
Laporan : Rajasani