15 Agustus 2026

Polresta Kendari Ungkap Kasus Sabu, Amankan 36 Sachet dan Seorang Tersangka Judul Pilihan 2: Be

0
IMG_20260131_214835

Kendari – SULTRA – Baraberita.com – Komitmen Polresta Kendari dalam memberantas peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Operasi pengungkapan dilakukan pada Jum’at, 30 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 Wita. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kosong di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia. Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WU berusia 25 tahun yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 36 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu. Berat bruto dari barang bukti tersebut mencapai 8,04 gram. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Muzakkir Musni S.H.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya satu unit timbangan digital, ball sedotan plastik warna merah jambu, beberapa sachet plastik kosong, sendok sabu, tas samping warna hitam, kantong plastik merah putih, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone milik terduga pelaku.

Kasus ini pertama kali terungkap berkat informasi dari masyarakat. Laporan diterima oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang disebutkan. Selama tahap penyelidikan, tim penyidik mengumpulkan data dan bukti untuk memastikan akurasi informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Setelah memperoleh data yang akurat, tim melakukan aksi penggerebekan pada Jumat pagi di rumah kosong yang menjadi lokasi kegiatan tersangka. Saat ditemukan, pria yang mengaku bernama WU langsung diamankan. Pada saat penggeledahan awal, petugas menemukan 12 sachet sabu di dalam tas samping yang dikenakan pelaku, beserta sendok sabu dan handphone.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kendaraan milik tersangka. Dari bawah jok sepeda motor yang digunakan, petugas menemukan tambahan 24 sachet sabu. Juga ditemukan perlengkapan pendukung lainnya seperti timbangan digital, ball sedotan, sachet plastik kosong, dan alat-alat yang terkait dengan aktivitas peredaran.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua lokasi penggeledahan adalah sebanyak 36 sachet. Semua bukti tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam proses hukum yang akan dilaksanakan.

Setelah penggerebekan selesai, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Tujuan adalah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari saat ini tengah menjalankan rangkaian proses penyidikan secara menyeluruh. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi terkait, pengembangan kasus untuk melacak jaringan yang mungkin ada, hingga persiapan gelar perkara. Selain itu, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelengkapan berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Kendari mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya memberantas narkotika. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika yang diketahui, sebagai bentuk kerja sama untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!