Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Narkoba, 4,30 Gram Sabu Diamankan

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Danjaya, SH, MA, menyampaikan bahwa seorang tersangka berinisial AA bin T, laki-laki berusia 38 tahun, berhasil diamankan. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara pada tahun 2018 dan bebas pada 2024.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Petugas awalnya menangkap tersangka saat berada di lokasi tersebut, dan langsung melakukan penggeledahan badan serta tempat tinggal tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 4,30 gram, satu timbangan digital, satu kotak rokok bekas, satu bundle plastik klip bening kosong, satu sendokan plastik, satu kantong plastik hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.
Dalam kronologi singkatnya, penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di lokasi.
AA bin T diketahui kembali menjalankan aktivitas peredaran narkotika meskipun baru saja bebas dari hukuman serupa. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan atau menjual narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan bahwa dengan ditangkapnya pelaku dan diamankannya barang bukti, pihaknya telah menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Masyarakat dapat melaporkan jika melihat, mendengar, atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 agar segera ditindaklanjuti,” tutup Ipda Sangidun.
Laporan : Jeinita Claudia Senewe
