Polres Bangka Barat Tangkap Ayah Tiri Inisial HM (54) Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencabulan
Bangka Barat + BABEL – Baraberita.com -Anggota Satreskrim Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial HM (54) warga Kecamatan Simpang Teritip yang diringkus petugas. Dia tak berkutik saat didatangi petugas di kediamannya pada hari Rabu (08/10/2025) petang.
Pria berusia 54 tahun itu, dilaporkan keluarga dimana telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun sebanyak dua kali.
“Pelaku merupakan ayah tiri dari korban, persetubuhan itu sudah dilakukan semenjak september 2025,” kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, pada Kamis (09/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah dua kali melakukan persetubuhan dan hampir tiga kali, hingga akhirnya dilaporkan oleh kakak korban kepada Kepolisian.
“Dari pengakuan korban sudah dua kali melakukan persetubuhan, terakhir sudah melakukan pencabulan dan tidak sampai persetubuhan karena takut ketahuan,” ujarnya.
Saat ini korban telah dilakukan visum dan sejumlah barang bukti telah diamankan dan tersangka ditahan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Laporan : Ilham Nur
