13 Agustus 2026

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Ganja di Tengah Pemulihan Pasca Banjir

0
image

Aceh Tenggara – NAD – Baraberita.com – Di tengah upaya pemulihan pasca-banjir yang masih berlangsung di Kabupaten Aceh Tenggara, Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja. Penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tetap siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, meski dihadapkan dengan tantangan bencana alam.

Pada hari Selasa, 27 Januari 2026, Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan jumlah total mencapai 50,7 kilogram. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.

Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan pelaku di Jembatan Desa Kati Maju sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku sedang mengendarai mobil L300 berwarna putih.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita dua goni besar yang berisi ganja. Goni pertama berisi 12 bal ganja dengan berat 26,7 kg, sementara goni kedua berisi 11 bal dengan berat 24 kg. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) serta satu unit mobil L300 dengan nomor polisi BK 1744 TI.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria. Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 11.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, dengan tujuan Kota Medan, Sumatra Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover dan pengintaian. Upaya ini membuahkan hasil dengan berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud dan menemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Dari hasil interogasi awal, pengemudi mobil L300, PP, mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang bernama AP, yang merupakan warga Desa Muara Situlen. PP dijanjikan imbalan sebesar Rp.150.000 untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dibawa.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. Pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, SIK, melalui Kasi Humas AKP J Silalahi, menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Sebagai langkah preventif, Polsubsektor Lawe Pakam akan secara rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara, dan sebaliknya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkotika lintas wilayah.

Laporan : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!