Polisi Tangkap Rusdi (44) Pelaku Pencurian Uang & Emas Senilai Rp 1 Miliar di Batam
Palembang – Sumsel, Baraberita.com – Senin, 22/05/2023 – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah rumah mewah dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. Pelaku pembobolan rumah tersebut pun berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam, pada Sabtu (20/05/2023) lalu. Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes. Pol. H. Muhammad Anwar Reksowidjojo, S.H., SIK., mengungkapkan bahwa pelaku, yang bernama Rusdi (44) dan merupakan warga Jalan Ki Marogan, Lorong Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, sebelumnya bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban sejak bulan Mei. Tugasnya adalah memasang keramik, plafon, dan kamar mandi.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya, pelaku pun melihat keberadaan harta benda berupa uang tunai dan perhiasan milik korban. Menggoda oleh kesempatan tersebut, pelaku tergoda untuk mencuri barang berharga tersebut.
“Pada hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, tersangka membersihkan pekerjaannya di rumah korban dan melihat adanya uang dan perhiasan, yang kemudian membuat tersangka tergoda untuk mencurinya,” jelas Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Senin (22/05/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang yang diambil oleh pelaku sebesar Rp300 juta. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari serta melarikan diri ke Batam. Selain itu, pelaku juga membelikan empat anaknya ponsel menggunakan uang hasil curian tersebut.
Kepolisian berhasil mengamankan tiga ponsel yang dibeli dari hasil curian, dua kalung emas, tiga gelang emas, sepasang anting emas, sebuah logam mulia seberat 10 gram, dan sisa uang hasil curian sebesar Rp117.522 juta.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya yang melanggar hukum.
Laporan : Rajasani