KRIMINAL HUKUM Polisi Tangkap Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di Solo Jateng DIRSON LASANUDIN 7 November 2022 0 Solo – Jateng, Baraberita.com – Senin, 07/11/2022 – Perempuan berinisial VJ (20) berhasil ditangkap polisi karena diduga tega membuang mayat bayi kandungnya di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di lokasi pembuangan mayat bayi, Jum’at (04/11/2022), sekira pukul 03.00 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda 3 miliar rupiah. “Saat dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polresta Solo, VJ mengaku telah melahirkan dan langsung membunuh bayinya. Tindakan membunuh bayinya itu dilakukan karena takut diketahui keluarganya,” jelas Kapolresta Solo, Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK., M.H., M.Si, Senin (07/11/2022). Kemudian, kata Kapolresta Solo lagi, bayi yang baru lahir itu ditutup dengan seprei dan dibekap agar tidak menangis. Setelah dirasa bayi itu tidak menangis, ia lalu memotong tali pusarnya sendiri. “Kelahiran bayi itu terjadi pada 28 Oktober 2022, karena kondisi VJ setelah melahirkan tidak memungkinkan untuk membuang mayat itu. Ia mengaku, menyimpan mayat bayi di dalam kamarnya dan dibungkus dengan kain. Pelaku berniat akan membuangnya bayi sehari setelahnya pada 29 Oktober 2022,” tutup Kapolres. Laporan : Agus Nugroho follow : Post Navigation Previous Penemuan Mayat Bayu Suleman (28) di Selokan Heledulaa Selatan, Polresta Gorontalo Kota Lakukan Olah TKPNext DPRD Berharap Eks Puskib Menjadi Tempat Wisata Kota dan Bozem Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Δ