Polda Sultra Ungkap Kasus Sabu 21,86 Gram, Tiga Tersangka Diamankan di Kendari Barat
Kendari – SULTRA – Baraberita.com – Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat barang bukti mencapai 21,86 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka di wilayah Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jum’at (13/02/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah kios yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Dari hasil tes awal yang dilakukan, seluruh barang bukti yang diamankan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang telah meresahkan warga setempat.
“Tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sabu siap edar yang dibuang tersangka ke aliran kali di sekitar lokasi,” ujar Kombes Pol Amri Yudhy dalam keterangan yang disampaikan pada hari yang sama.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AI (34 tahun), MA (36 tahun), dan RSU. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa dua di antara ketiga tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus narkotika sebelumnya.
Selain sabu yang dikemas dalam enam sachet, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika. Barang bukti tersebut antara lain beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, serta alat yang digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka utama mengaku memperoleh barang bukti narkotika secara langsung dari seseorang berinisial OJ melalui transaksi tatap muka. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Kemaraya dan kawasan sekitarnya.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Markas Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa mereka akan dijerat dengan pasal yang sesuai.
“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru,” pungkas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika, dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Laporan : Rajasani
![]()
