21 Januari 2025

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kilogram Sisik Trenggiling Dari Sumut

0
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kilogram Sisik Trenggiling Dari Padang Sidempuan

Pekanbaru  –  RIAU,  Baraberita.com  –  Senin, 25/09/2023  —  Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau gagalkan Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Hal ini terungkap dalam Press Release yang dilakukan Polda Riau Pada hari Senin (25/09/2023).

Seorang Tersangka pemilik Sisik trenggiling tersebut  telah diamankan berinisial MS (54) di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai Pekanbaru.

Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, suvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Hery Murwono, menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora alias MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jum’at (15/09/2023).

Berkat kerja sama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.

“Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram,” jelas Kabid Humas Polda Riau.

Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Laporan  :  Ilham Nur

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *