15 September 2026

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka dari 47 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terdampak Capai 2.263 Hektare

0
image

Balikpapan – KALTIM – Baranerita.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam penanganan 47 kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dari seluruh perkara yang telah diproses, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 2.263 hektare.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan setiap kasus dilakukan secara cermat dan teliti, berpedoman pada bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan bahwa pihaknya akan membangun sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menangani keseluruhan perkara tersebut.

Kerja sama ini mencakup penanganan apabila ditemukan adanya keterlibatan individu, korporasi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan Kejaksaan Tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, baik itu pribadi, korporasi, maupun pihak lainnya,” ujar Endar pada Selasa (15/09/2026).

Endar menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan sementara, motif terjadinya kebakaran berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan maupun faktor ketidaksengajaan.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar meninggalkan kebiasaan membakar lahan, karena cara tersebut dapat memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan.

“Saya mengimbau seluruh pihak, dalam pembukaan lahan tidak lagi menggunakan metode pembakaran,” tegasnya.

Hingga saat ini, Polda Kaltim belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.

“Kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat. Jika terbukti ada, maka yang bersangkutan akan dikenakan tanggung jawab hukum,” imbuhnya.

Terkait dugaan keterlibatan korporasi di kawasan Ibu Kota Nusantara, Endar menegaskan setiap laporan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penanganan karhutla akan terus dilakukan berlandaskan fakta dan bukti nyata di lapangan. Masyarakat juga diminta turut menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!