9 Desember 2024

Polda Jatim Tangkap 67 Orang, Tindaklanjuti Instruksi Kapolri Berantas Aksi Premanisme & Pungli

0
TSK

Surabaya – Jatim, Baraberita.com – Selasa, 15/06/2021 – Menindaklanjuti intruksi Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang merespons keluhan sopir truk Pelabuhan Tanjung Priok kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo. Mendengar keluhan tersebut, Presiden RI menghubungi Kapolri melalui sambungan telepon. Di hadapan para pengemudi truk kontainer, Presiden meminta Kapolri menindak kriminalitas yang ada di kawasan Terminal Pelabuhan Tanjung Priok.

Tindak lanjutnya, Kapolri mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menggelar operasi kepada aksi premanisme dan pungutan liar (pungli).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak menyisir pelabuhan, terminal, hingga pangkala bus serta truk untuk memburu pelaku premanisme dan pungutan liar, dari penyisiran yang dilakukan sebanyak 67 pelaku ditangkap.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, 67 pelaku tersebut ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Terminal Bungurasih Sidoarjo, hingga sejumlah pangkalan truk dan bus di Jatim.

“Sampai hari ini masih 67 orang yang sudah kita tangkap. Itu jumlah sementara, karena operasi masih terus dilakukan bersama Polres jajaran,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Senin (14/06/2021).

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa para pelaku, melakukan pemalakan kepada sopir truk di area pelabuhan dan bus di area terminal. Para pelaku meminta uang secara paksa, dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan. Jadi aksi para pelaku ini cukup meresahkan.

Dari 67 pelaku yang ditangkap, 27 orang diproses dengan delik tindak pidana umum, sementara 40 lainnya diproses dengan delik tindak pidana ringan.

Delik pidana umum dari pasal 170 jo pasal 351 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat Nomor 2 tahun 1951. Ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Sementara delik tindak pidana ringan karena dianggap melanggar pasal 49 jo pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Laporan : Arimin JW.

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *