19 Juli 2026

Penyidik Ekshumasi Jenazah Bayi di Aceh Timur, Ditemukan Tanda Kekerasan

0
fakta_baru_ekshumasi__polres_aceh_timur_telusuri_misteri_kematian_bayi_di_sungai_arakundo_3_975233

Aceh Timur – NAD – Baraberita.com – Lima hari setelah jenazah seorang bayi perempuan ditemukan mengapung di aliran Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, Polda Aceh, melakukan penggalian kembali makam korban.

Langkah hukum yang disebut ekshumasi ini diambil sebagai upaya krusial untuk menyingkap berbagai fakta yang belum terungkap dalam proses penyelidikan, termasuk memastikan penyebab pasti kematian korban melalui pemeriksaan medis forensik. Proses penggalian makam dilaksanakan pada Jumat pagi, 17 Juli 2026.

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur bekerja sama dengan tim dokter forensik RSUD Langsa yang dipimpin langsung oleh Dr. dr. Netty Herawati, M.Ked (For)., Sp.FM., M.H. untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah bayi yang sebelumnya telah dimakamkan oleh pihak berwenang.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menjelaskan bahwa ekshumasi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penyidikan guna memperoleh alat bukti ilmiah yang dibutuhkan untuk mengungkap penyebab kematian bayi tersebut secara objektif.

“Ekshumasi dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan penyidikan, khususnya guna memperoleh keterangan medis forensik yang dapat menjadi dasar kuat dalam mengungkap peristiwa ini secara utuh, termasuk memastikan penyebab kematian korban,” ujar AKP Novrizaldi.

Berdasarkan temuan awal dari pemeriksaan tim forensik RSUD Langsa, terlihat jelas adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, antara lain pada lengan kanan serta kedua paha bayi tersebut.

Selain itu, ketua tim forensik dr. Netty menyatakan bahwa kematian bayi perempuan itu diduga kuat disebabkan oleh unsur kesengajaan, bukan kejadian yang tidak disengaja.

“Kami temukan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dalam kematian korban. Selain itu, kami pastikan bayi ini lahir secara normal pada usia kandungan sembilan bulan, dan diperkirakan meninggal dunia sekitar empat hingga lima hari sebelum jenazahnya ditemukan warga,” jelas dr. Netty.

Sebagai kelanjutan pemeriksaan, tim forensik juga mengambil sampel rambut dan tulang paha sebelah kanan korban untuk dilakukan uji laboratorium lebih lanjut guna memperkuat bukti perkara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, warga menemukan jenazah bayi perempuan tersebut mengapung di Sungai Arakundo, tepatnya di Dusun Blang Raya, Desa Kuala Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, pada Minggu, 12 Juli 2026. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan menunggu hasil uji lanjut dari laboratorium forensik.

Laporan : Waysul Qarani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!