29 Juni 2026

Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Kalibaru, Tujuh Orang Ditangkap

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tujuh orang tersangka terkait kasus penyekapan yang menimpa tiga karyawan percetakan di kawasan Kalibaru. Ketiga korban tersebut masing-masing bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari lima orang pria dan dua orang wanita. Mereka masing-masing berinisial MML (40 tahun), AI (41 tahun), S (48 tahun), AYL (29 tahun), NHJ (42 tahun), serta CML (37 tahun) dan II (36 tahun).

Menurut keterangan Kapolres, tindakan penyekapan ini bermula dari tuduhan yang dilontarkan pelaku terhadap korban. Para tersangka menduga ketiga karyawan itu telah menggelapkan aset berupa pelat percetakan yang dinilai memiliki nilai cukup tinggi.

Alih-alih menempuh jalur hukum, para tersangka justru mengambil tindakan sewenang-wenang. Mereka menyekap, menganiaya, hingga memasung kaki korban agar tidak dapat melarikan diri atau berpindah tempat selama masa penahanan secara paksa itu berlangsung.

Para tersangka memeras korban dengan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi atas kerugian yang mereka duga. Permintaan itu dijadikan syarat agar korban dapat dilepaskan dan tidak mendapatkan perlakuan yang lebih buruk selama disekap.

Dari permintaan tersebut, sebagian pembayaran telah diterima oleh para tersangka. Uang itu diserahkan secara bertahap melalui transfer bank sesuai arahan yang diberikan kepada keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan peran masing-masing tersangka. Dua di antaranya, yaitu AI dan S, bertugas melakukan penyekapan sekaligus menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban.

Kedua pelaku itu diamankan langsung di lokasi kejadian saat tim penyidik melakukan penggerebekan. Sementara itu, tersangka MML diketahui sebagai pemilik usaha percetakan sekaligus otak utama di balik peristiwa penyekapan ini.

Tersangka AYL berperan mengancam akan melukai korban jika permintaan tidak dipenuhi. Selain itu, tersangka NHJ merakit alat untuk memasung korban, sedangkan CML melarang petugas kebersihan memberikan makanan kepada korban.

Tersangka II bertindak sebagai pihak yang menerima pembayaran dari keluarga korban. Ia mencatat setiap transaksi yang masuk dan menyampaikannya kepada kelompok pelaku yang memegang kendali atas korban.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di antaranya Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang penyekapan, serta Pasal 471 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal antara 6 bulan hingga 9 tahun penjara.

Laporan : Jeinita Claudia 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!