Gorontalo, Baraberita.com – Minggu, 28/08/2022 – Koperasi KSU Warga Sejahtera berdiri pada tahun 2010 dengan berdasarkan Akta Pendirian No. 355/BH/DKPP/V/2010. Koperasi didirikan oleh Imran Ahmad dan dikukuhkan pada tanggal 14 Mei 2010 dengan sejumlah anggota 23 orang.
Koperasi tersebut bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan sebagai pengurus yang diketuai oleh Olis Supu sebagai ketua, Imran Ahmad sebagai sekretaris, Adrian Ibrahim sebagai bendahara.
Pada tahun 2016 berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2016 maka dipilih pengurus baru oleh pendiri yaitu Ilham Akase sebagai ketua, Jefrin A. Nangili sebagai sekretaris dan Kasmat Ashar sebagai bendahara.
Di tahun 2016 koperasi KSU Warga Sejahtera beralih ke bidang usaha perikanan dan pada tahun yang sama menerima bantuan kapal penangkap ikan sebanyak enam unit dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pada tahun 2017 kembali mendapatkan bantuan kapal penangkap ikan sebanyak lima unit.
Selama diketuai oleh ilham Akase bahwa Anggota KSU tidak pernah dilibatkan dalam hal pengelolaan usaha yang ada bahkan menurut Imran selaku pendiri KSU Warga Sejahtera ketika KSU Warga Sejahtera mendapatkan bantuan dari Kementerian seluruh anggota pengurus tidak dilibatkan bahkan tidak diberi ruang dalam hal pengelolaan kapal tersebut. hingga pada bulan Maret 2022 ketua KSU Warga Sejahtera meninggal dunia.
Setelah ketua KSU Warga Sejahtera meninggal dunia maka KSU membentuk pengurus baru dan mengangkat Jefrin A. Nangili sebagai ketua, Ismail Sabudi sebagai sekretaris dan Imran Ahmad sebagai bendahara.
Saat pengurus baru melakukan penginputan data online data system (ODS ) di Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Gorontalo pada tanggal 25 Mei 2022 oleh Dinas terkait menyampaikan bahwa KSU Warga Sejahtera sudah tidak bisa memasukan data pengurus sebab telah terjadi pergantian nama Koperasi tersebut menjadi KSU Konsumen Warga Sejahtera dengan memakai No akta pendirian KSU Warga Sejahtera.
Hal pergantian nama tersebut dilakukan oleh Femy Susilawati Tahir istri almarhum ketua yang lama tanpa pemberitahuan kepada pendiri dan pengurus KSU Warga Sejatera dan hal ini dilakukan di NOTARIS Femy Nento, S.H., M. KN dan telah menerbitkan akta perubahan dan AD/ART NO 34 TAHUN 2022.
Kami sudah berupaya mendatangi Femy selaku istri dari ketua yang lama untuk mendapatkan informasi perihal pergantian nama koperasi tersebut namun Femy selalu menghindar dan beralasan di luar kota dan meminta kami menemui pengacaranya, namun hingga hari ini kami tidak bisa menemui Femy dan pengacaranya. Demikian juga kami selaku wartawan telah mendatangi Dinas Koperasi namun tidak bisa menemui siapapun pejabat.
Sekretaris Dinas koperasi dan Kabid Dinas Koperasi yang kami temui pada hari kamis tanggal 24 Agustus 2022 tapi tidak pernah ada di tempat, sudah berbagai upaya kami lakukan hingga menghubungi lewat ponsel Kabid koperasi namun tak pernah diangkat.
Hal ini tentu kami sebagai wartawan merasa kecewa dengan sikap yang ditunjukan oleh pihak Dinas terkait karena tidak bisa memberikan keterangan yang kami inginkan sebagai klarifikasi.
Pengurus KSU Warga Sejahtera melaporkan hal ini ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada bagian pengaduan dan diterima langsung oleh Staf ORI Sofyan selaku tim Penerima Aduan Masyarakat di Ombudsman Republik Indonesia. Sofyan menerangkan kepada pihak pengurus KSU Warga Sejahtera bahwa menurut aturan Perundang undangan Ombudsman berwewenang ketika salah satu badan hukum tentang swasta atau perorangan yang memakai APBD atau APBN, olehnya Ombudsman Republik Indonesia memberikan saran kepada pihak Pengurus KSU Warga Sejahtera agar melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan jika dalam empat belas hari ke depan persoalan yang dihadapi oleh pihak KSU Warga Sejahtera tidak menemui jalan penyelesaian maka pihak Ombudsman bisa membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pihak KSU Warga Sejahtera.
Masyarakat yang tergabung di KSU Warga Sejahtera berharap dengan adanya berita ini mereka bisa mendapatkan keadilan dari pemerintah.