11 Desember 2024

Pemerintah Kabupaten Paser Tetapkan Masa Libur Sekolah di Perpanjang

0
Libur diperpanjang

Tanah Paser – Kaltim,  Baraberita.com – Jum’at, 27/03/2020 – Bupati Paser kembali menerbitkan surat edaran perpanjangan belajar di rumah bagi siswa PAUD ( KB-TK), SD, SMP dan  Pendidikan Non Formal baik Negeri maupun swasta  hingga  tanggal 30 April 2020.

Dalam surat edaran nomor: 421/286/DISDIKBUD tanggal 26 Maret 2020  tentang tindak lanjut antisipasi penyebaran Covid -19 di satuan pendidikan di Kabupaten Paser   yang ditandatangani   Bupati Paser Drs. H. Yusriansyah Syarkawi, berlaku sejak 26 Maret sampai 30 April 2020.

Surat edaran ini menindaklanjuti  edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona  Virus Disease (Covid-19)  dan surat edaran Gubernur Kaltim  tanggal 17 Maret 2020.

Selain itu  ada enam poin penegasan terkait perpanjangan libur, yakni pelaksanaan pembelajaran dari PAUD (KB-TK), SD,SMP dan Pendidikan Non Formal baik negeri maupun swasta dilaksanakan dirumah serta  pendidikan dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugasnya di rumah masing-masing.

Ujian sekolah dan ujian nasional tahun 2020 dibatalkan  sebagaimana secara rinci dimuat pada surat edaran Mendikbud RI nomor 4 Tahun 2020.

Pendidikan tetap melaksanakan tugas dan memberikan materi kepada peserta didik dalam bentuk membuat ringkasan materi dalam bentuk power point, memberikan penjelasan atau tugas melewati online WA Group dan lain-lain serta memantau dan mengoreksi hasil tugas siswa, menganalisis  dan memberikan tindak lanjut bagi siswa yang hasil tugasnya belum mencapai harapan.

Pengawas, penilik, pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar daerah atau pulang kampung.

Selanjutnya kepala sekolah dan pendidik melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali peserta didik untuk memberikan motivasi, dukungan moral, meterial dan spritual sepenuhnya kepada putra-putrinya untuk tidak beraktivitas di luar rumah demi kelancaran dan keberhasilan proses pembelajaran yang dilaksanakan dirumah. (humas)

Laporan : Rendra Gunawan

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *