25 Juni 2026

Misteri Hilangnya NU Akhirnya Terkuak: Kekasih Korban Ditangkap sebagai Terduga Pelaku Pembunuhan

0
WhatsApp-Image-2025-08-23-at-15.27.37

Lombok Barat – NTB – Baraberita.com -Misteri hilangnya NU (27), perempuan asal Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terkuak. Setelah hampir dua pekan dinyatakan hilang, NU ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Polisi menetapkan kekasih korban, IMB (31), sebagai terduga pelaku pembunuhan. Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., membenarkan perihal penangkapan tersebut.

IMB ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di rumah orang tuanya di kawasan Gebang Baru. Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan kakak korban pada 12 Agustus 2025 ke Polsek Gerung.

Dalam laporan itu disebutkan NU meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WITA menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tanpa izin keluarga, dan tak kunjung kembali. Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan intensif.

Hasil pendalaman menunjukkan korban memiliki hubungan asmara dengan IMB. “Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terakhir sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” jelas AKP Eka.

Saat menyisir lokasi perumahan yang dimaksud, petugas Kepolisian menemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir di depan sebuah rumah BTN. Petunjuk itu kemudian mengarahkan penyidik kepada IMB.

Dalam interogasi, IMB mengakui telah memukul NU hingga tak sadarkan diri, lalu menyeret tubuh korban ke dalam sumur rumah tersebut. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban ditimbun dengan pasir dan semen beton.

Jenazah NU akhirnya berhasil dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan proses autopsi. Hasil autopsi akan menjadi alat bukti dalam penyelidikan yang dilakukan.

Pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif di balik aksi keji yang dilakukan pelaku IMB. Pelaku disangkakan dengan Pasal 340, JO 338, JO 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!