14 Desember 2024

Menkominfo: Tindak Suap Tak Bisa Ditolerir !

0
Menkominfo, Tindak Suap Tak Bisa Ditolerir!

Siaran Pers No. 47/HM/KOMINFO/01/2024

Jumat, 19 Januari 2024

tentang

Menkominfo: Tindak Suap Tak Bisa Ditolerir!

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan kasus perusahaan asal Jerman SAP yang dikaitkan dengan pejabat Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) merupakan kasus lama dan terjadi dalam periode sebelum kepemimpinannya di Kementerian Kominfo.

Meskipun demikian, Menkominfo menegaskan tidak menolerir tindakan suap dan menindaklanjuti temuan itu dengan menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum.

“Penyuapan apapun dan berapapun nilainya sangat tidak bisa ditolelir. Kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala memang ada temuan masalah hukum kita tindak aja, silakan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) jika ingin memprosesnya,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/01/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan telah menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo untuk menyelidiki kasus ini.

“Saya sudah menugaskan dan tadi sudah dilaporkan ke saya kondisinya. Karena peristiwa itu (terjadi) tahun 2015 s.d. 2018, namanya juga belum BAKTI, namanya masih BP3TI,” jelasnya.

Kementerian Kominfo telah melakukan reorganisasi dan perbaikan manajemen BP3TI seteah berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI.  Menurut Menkominfo, selain pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal, BAKTI Kementerian Kominfo juga melaksanakan standar manajemen mutu yang unggul dan tersertifikasi, termasuk untuk mencegah terjadinya fraud atau penyalahgunaan wewenang.

“Jadi organisasi sudah berubah dengan manajemen yang baru dan telah diperbaiki dari aspek tata kelola,” ujarnya.

Menteri Budi Arie menjelaskan pimpinan BP3TI pada periode 2015-2018 telah meninggal dunia. Namun demikian, menurutnya Kementerian Kominfo akan mendukung kerja APH dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi Dirut-nya sudah almarhum, tapi manakala ada temuan-temuan di BP3TI pada waktu itu silahkan saja diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan kita mempersilakan aparat hukum manakala perlu melakukan langkah-langkah,” ungkapnya.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *