Menkomdigi Tekankan Pentingnya Kesadaran Digital Sejak Dini bagi Generasi Muda
JAKARTA – Baraberita.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pesan penting kepada generasi muda untuk membangun kesadaran dalam menggunakan teknologi sejak usia dini. Langkah ini dinilai menjadi dasar utama agar mereka dapat memanfaatkan kemajuan teknologi secara tepat guna di masa mendatang.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi yang baik tidak hanya ditujukan untuk kemudahan aktivitas, tetapi juga harus disertai dengan sikap yang bijak, aman, serta penuh tanggung jawab. Hal tersebut menjadi perhatian khusus mengingat semakin luasnya akses masyarakat terhadap berbagai layanan dan platform digital saat ini.
“Yang paling kuat adalah kesadaran diri, bukan sekadar pengawasan. Begitu kamu paham sesuatu merugikan masa depanmu, kamu sendiri yang harus berhenti. Itu kekuatan sesungguhnya,” ujar Meutya saat menyampaikan pernyataannya pada Rabu, 6 Mei 2026.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan teknologi secara berlebihan dalam bentuk apa pun berpotensi menimbulkan dampak negatif yang serius. Salah satu risiko utama yang muncul adalah kecanduan, yang kemudian dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan penggunanya.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada aspek akademik, seperti menurunnya prestasi belajar, tetapi juga memengaruhi hubungan sosial dengan keluarga, khususnya orang tua. Selain itu, kebiasaan menggunakan teknologi secara tidak terkontrol juga terbukti dapat mengganggu kondisi kesehatan mental para pelajar.
Karena alasan tersebut, pembentukan kesadaran akan penggunaan teknologi sejak dini dinilai menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Dengan bekal pemahaman yang tepat, diharapkan kebiasaan baik dalam dunia digital dapat terbentuk dan melekat dalam keseharian generasi muda.
Pemerintah pun berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang kondusif, aman, serta nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Upaya ini diwujudkan melalui penyusunan dan penerapan berbagai kebijakan yang mengatur tata kelola dunia digital secara menyeluruh.
Salah satu peraturan yang telah ditetapkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan sebutan PP Tunas. Melalui aturan ini, pemerintah mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi hingga mencapai batas usia tertentu.
Kebijakan tersebut disusun berdasarkan berbagai kajian ilmiah yang melibatkan pakar dari berbagai bidang, mulai dari kesehatan jiwa, pendidikan, hingga ilmu kedokteran. Selain itu, langkah ini juga mengacu pada praktik baik yang telah diterapkan oleh sejumlah negara lain, dengan tujuan utama memastikan anak-anak Indonesia tumbuh berkembang dengan kesiapan yang baik dan mampu bersaing di tengah perkembangan zaman yang semakin digital.
Laporan : Jeinita Claudia
