Mengganggu Kegiatan Ibadah di GKPI Rajeg, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Tangerang — BANTEN — Baraberita.com — Polresta Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, yang berlokasi di Kabupaten Tangerang. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terkait kebebasan beribadah di tengah masyarakat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Senin (12/10/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI Rajeg yang terjadi pada Minggu (20/9/2026). Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga melakukan ancaman menggunakan senjata tajam terhadap jemaat yang sedang menjalankan ibadah.
“Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama, khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah,” jelas Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui prosedur hukum yang ketat dan sistematis. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut guna mengungkap fakta secara objektif.
“Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar utuh dan akuntabel,” ujarnya.
Meski telah menetapkan AC sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif dan subjektif yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” terangnya.
Kendati tidak ditahan, AC tetap memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi selama proses perkara berlangsung. Tersangka diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik guna memudahkan pengawasan dan kelancaran proses hukum.
“Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” kata Kapolresta Tangerang.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar menyambut baik dan mengapresiasi penanganan perkara tersebut. Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan beribadah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak.
“Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama,” ujar Gugun Gumilar.
Gugun menambahkan, peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya menjaga kerukunan hidup berdampingan. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat,” katanya.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah harus senantiasa dihormati dan dilindungi oleh semua pihak.
Laporan : Agus Nugroho
