7 Mei 2026

Mantan Kades Darmo Kasih Tersangka Korupsi Rp.342 Juta, Ditangkap Polres Muara Enim

0
WhatsAppImage2025-10-09at12.03.42_752562

Muara Enim – SUMSEL – Baraberita.com – Polres Muara Enim melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada periode tahun 2017 hingga 2021.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., SIK., didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang, serta turut hadir Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi, S.T., M.M., dan para Kanit Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis (09/10/2025).

Dalam keterangannya, AKP Yogie Sugama Hasyim menjelaskan bahwa tersangka berinisial F, yang merupakan mantan Kepala Desa Darmo Kasih periode 2015–2021, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.342.131.120,08.

Tersangka F ditangkap di rumahnya di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VII/2025/Satreskrim tanggal 31 Juli 2025, dan yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan selama 70 hari sejak 1 Agustus 2025.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi, terdiri dari mantan perangkat desa, perangkat aktif, anggota BPD, camat, hingga pejabat Dinas PMD Muara Enim.

Selain itu, ada 4 orang ahli yang turut dimintai keterangan, yakni ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, ahli Inspektorat Muara Enim, dan ahli konstruksi. Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa.

Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya, sebagian fiktif, dan sebagian lagi tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, dana pajak yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 2994 DAF warna merah tahun 2017, dokumen penting, dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2017 hingga 2021.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP (primer), dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama (subsider), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp.1 miliar.

Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim menegaskan bahwa Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat. “Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh kepala desa agar berhati-hati dan menjunjung tinggi amanah masyarakat dalam mengelola anggaran desa,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Muara Enim berharap dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan desa.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!