Manfaatkan Ambulans, Jaringan Narkoba Selundupkan 15,7 Kg Sabu Lewat Pelabuhan Bakauheni
Bakauheni – LAMPUNG – Baraberita.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa, 7 April 2026 silam.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang tersebut berinisial RN, VR, TS, dan EC, yang semuanya diketahui berstatus sebagai warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penyelundupan barang haram dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa yang diduga kuat memanfaatkan kendaraan dinas berupa ambulans.
Menindaklanjuti informasi yang masuk, pihak kepolisian langsung mengerahkan tim operasional dari Subdit 1 Ditresnarkoba. Tim tersebut segera melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan roda empat berjenis ambulans yang diperkirakan akan melintas untuk menyeberang menuju Pulau Jawa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dwi dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, 11 April 2026. Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat di titik-titik lintasan strategis untuk memastikan tidak ada barang bukti yang lolos dari pengawasan petugas.
Saat melakukan pemeriksaan rutin di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, perhatian petugas tertuju pada satu unit kendaraan ambulans merek Daihatsu Luxio. Kendaraan tersebut tercatat memiliki nomor polisi B 1737 CIS yang sedang melintas menuju jalur keberangkatan kapal feri.
Meskipun berstatus sebagai kendaraan ambulans, kendaraan tersebut justru terlihat janggal karena tidak mengangkut pasien. Di dalam kabin kendaraan hanya terdapat empat orang penumpang berjenis kelamin laki-laki yang terlihat dalam kondisi sehat walafiat tanpa tanda-tanda sakit.
Kecurigaan pihak kepolisian semakin menjadi-jadi setelah melihat gelagat dari keempat orang di dalam kendaraan tersebut. Saat dihentikan dan diperiksa, mereka terlihat menunjukkan sikap yang gugup dan tidak tenang, sehingga memastikan petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Petugas pun segera melakukan penggeledahan di berbagai sudut kendaraan, termasuk di bagian kabin dan ruang penyimpanan. Hasilnya, petugas menemukan satu buah tas yang diduga berisi barang haram yang tersembunyi secara rapi di bawah bagian jok belakang kendaraan ambulans tersebut.
Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 15 bungkus paket berisi kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang di lokasi, diketahui bahwa total berat dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai angka 15.739 gram atau setara dengan 15,7 kilogram.
Selain barang bukti utama berupa narkotika, aparat juga menyita sejumlah barang pendukung yang terkait dengan kejahatan tersebut. Di antaranya adalah empat unit telepon seluler berjenis Android serta satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan sebagai alat angkut barang bukti.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, tersangka VR diketahui berperan sebagai pengemudi kendaraan. Sementara itu, RN, TS, dan EC bertugas mengamankan barang bukti yang diambil dari wilayah perbatasan Riau-Jambi untuk kemudian diantar menuju daerah tujuan akhir di Tangerang.
Para tersangka mengaku hanya mendapatkan uang jalan sebesar Rp300 ribu, namun dijanjikan bayaran jauh lebih besar setelah barang sampai. Total upah yang dijanjikan berkisar antara Rp.10 juta hingga Rp.15 juta rupiah sebagai imbalan atas pengantaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan terkait lainnya. Para pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Nilai ekonomi dari barang bukti yang digagalkan peredarannya ini diperkirakan mencapai angka Rp22,5 miliar. Menurut perhitungan pihak kepolisian, penyitaan ini telah menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa warga masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika, sementara para tersangka kini telah diamankan di Markas Polda Lampung untuk proses hukum selanjutnya.
Laporan : Rajasani
