1 Oktober 2026

M.A (42) Ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Palu Saat Membawa 36,22 Gram Sabu

0
Gambar-WhatsApp-2025-10-13-pukul-16.16.21_dadb958c-1152x1536

Palu – SULTENG – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial M.A (42) ditangkap saat membawa puluhan paket sabu di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu (12/10/2025) sekira pukul 22.00 Wita.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga.

Dari hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengamankan pelaku bersama 24 paket sabu dengan berat bruto 36,22 gram. Selain sabu, petugas juga menyita dua pak plastik klip kosong, dua sendok plastik terbuat dari pipet, satu unit ponsel warna hitam, satu kotak kaleng abu-abu, dan satu tas samping warna hitam.

AKP Usman menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Terhadap pelaku, dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup menanti pelaku jika terbukti bersalah.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.

Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah Kota Palu. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Penangkapan pelaku ini merupakan salah satu upaya Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Palu. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba lainnya dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kota Palu.

Polresta Palu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat Kota Palu.

Laporan : Bambang Hermanto 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!