Korupsi Belanja Operasi BLKI Balikpapan: Dua Tersangka Diserahkan ke Kejati Kaltim, Kerugian Negara Capai Rp8,92 Miliar
Samarinda – KALTIM – Baraberita.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja operasi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan kini memasuki babak baru dalam proses penegakan hukum. Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur telah menyerahkan dua orang tersangka beserta seluruh barang bukti yang terkait kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Kamis, 26 Agustus 2026, setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dengan penyerahan tersebut, proses hukum atas perkara ini telah berpindah kewenangan ke jaksa penuntut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan keterangan terkait perkara tersebut kepada wartawan di Balikpapan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Ia menyebutkan identitas serta jabatan kedua tersangka yang telah diserahkan kepada kejaksaan.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLKI Balikpapan,” ujar Bambang didampingi Kepala Subdit III Tipidkor, AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
Keduanya diduga terlibat langsung dalam perkara korupsi pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi. Kegiatan tersebut berada di lingkungan UPTD BLKI Balikpapan, yang merupakan unit kerja di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim, perbuatan yang diduga melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp8,92 miliar. Angka kerugian ini menjadi dasar penuntutan yang akan diajukan oleh pihak kejaksaan.
“Total kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim mencapai Rp8,92 miliar,” tegas Bambang guna mempertegas nilai kerugian yang diderita negara akibat perbuatan kedua tersangka.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penuh jaksa penuntut umum. Perkara akan memasuki tahap penuntutan sebelum akhirnya diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan,” katanya menjelaskan alur proses hukum yang akan dijalani selanjutnya.
Kasus bermula pada tahun 2023, ketika pihak pengelola UPTD BLKI Balikpapan mengalokasikan anggaran belanja operasi untuk program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja. Anggaran tersebut disusun berdasarkan klaster kompetensi dengan nilai mencapai Rp12,84 miliar pada tahun tersebut.
Setahun kemudian, pada tahun 2024, anggaran untuk kegiatan yang serupa kembali dialokasikan oleh instansi senilai Rp12,89 miliar. Apabila dijumlahkan, maka total anggaran belanja operasi untuk kegiatan pelatihan tersebut selama kurun waktu dua tahun mencapai Rp25,74 miliar.
Pada Januari 2023, tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran menggelar rapat bersama para staf, para instruktur, serta perwakilan PT KI. Salah satu pokok pembahasan dalam rapat tersebut berkaitan dengan penyediaan bahan pelatihan serta pelaksanaan pelatihan alat berat.
Dalam jalannya rapat tersebut, tersangka S disebut telah mengambil keputusan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan secara langsung oleh masing-masing instruktur yang bertugas. Para instruktur pun kemudian diminta untuk menyusun dan mengajukan rincian kebutuhan anggaran langsung kepada S.
Penyidik menduga mekanisme pengadaan yang diputuskan tersebut sama sekali tidak sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pasalnya, pengadaan barang berupa bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui prosedur kerja sama dengan pihak ketiga yang sah.
Dalam pelaksanaannya, tersangka S kemudian meminta bantuan kepada tersangka YL yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk mencari perusahaan yang dapat dijadikan mitra kerja sama pengadaan. Seluruh rangkaian peristiwa inilah yang kini terbongkar dan telah memasuki tahap penuntutan hukum.
Laporan : Ali Borneo
