14 Oktober 2026

Komitmen Tegas Polda Sulut: 22 Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Berprestasi Juga Dihargai

0
IMG-20261014-WA0009

Manado — SULUT — Baraberita.com — Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolda Sulut pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi, para Pejabat Utama, serta seluruh personel Polda Sulut.

Upacara ini menjadi bukti nyata komitmen tegas institusi kepolisian dalam menegakkan aturan internal. Langkah ini sekaligus merupakan peringatan keras bagi setiap anggota agar senantiasa menjaga disiplin dan kehormatan profesi.

Dalam arahannya, Kapolda Sulut menegaskan bahwa seluruh anggota Polri terikat oleh dua kerangka hukum sekaligus. Pertama adalah peraturan disiplin dan kode etik profesi, sedangkan yang kedua adalah hukum pidana umum apabila seorang anggota melakukan tindak pidana.

“Anggota Polri selain tunduk pada aturan internal, apabila melakukan tindak pidana, juga tetap diproses berdasarkan hukum pidana umum. Aturan internal berupa peraturan disiplin dan peraturan kode etik tetap berlaku,” ujar Kapolda Sulut.

Kapolda menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memuat dua agenda utama yang saling melengkapi. Selain pemberhentian terhadap personel yang dinyatakan tidak layak lagi bertugas, dilaksanakan juga pemberian penghargaan bagi personel yang menunjukkan kinerja luar biasa.

Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026, tercatat sebanyak 22 personel Polda Sulut dan jajaran masuk dalam daftar pemberhentian tidak dengan hormat. Pada upacara ini, empat orang diproses secara simbolis.

Keempat personel tersebut dinyatakan bersalah karena mangkir dari tugas atau melakukan desersi dalam jangka waktu yang lama. Ada yang tidak masuk kerja selama lima bulan, enam bulan, bahkan ada yang lebih lama lagi tanpa memberikan kabar maupun kontribusi kedinasan.

“Empat orang ini memang sama-sama tidak pernah hadir. Ada yang tidak masuk hingga berbulan-bulan dan tidak ada kontribusi apa pun terhadap pelaksanaan tugas Polri. Inilah yang menjadi prioritas penindakan kita saat ini,” tegas Kapolda.

Kapolda juga merinci bahwa pelanggaran yang dilakukan seluruhnya bervariasi. Mulai dari desersi bertahun-tahun, keterlibatan kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan bermotor. Sebagian yang diberhentikan bahkan terindikasi telah berada di luar negeri.

Di sisi lain, Polda Sulut tidak hanya menegakkan sanksi, tetapi juga memberikan apresiasi kepada personel berprestasi. Penghargaan diserahkan kepada tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan 16 keping emas ke luar negeri, serta atlet berprestasi di bidang olahraga.

Kebijakan penegakan disiplin dan pemberian penghargaan ini dilakukan secara beriringan. Peringatan keras sekaligus dorongan prestasi diharapkan mampu membangun lingkungan kerja yang sehat dan profesional di lingkungan kepolisian.

“Ini untuk memberikan peringatan kepada anggota bahwa Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Di saat yang sama, anggota juga harus terus mengembangkan bakat serta kemampuan dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Kapolda Sulut.

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!