10 Desember 2024

Ketua DPRD Balikpapan, H. Abdulloh, S.Sos Tidak Mau Gegabah Dikapi Desakan PAW Dari PKS

0
IMG-20230207-WA0033

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Selasa, 01/01/2023 + Perjuangan tidak kenal lelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan, yang diwakili Kuasa Hukum PKS Kota Balikpapan Asrul Paduppai, terus dilakukan untuk mendorong pergantian antar waktu (PAW) tiga kader partai itu di DPRD Balikpapan, yakni Syukri Wahid, Amin Hidayat dan Sandi Adrian. Paduppai menjelaskan bahwa hingga lewat tujuh hari sejak 29 Desember 2022, belum ada lagi jawaban dari DPRD Balikpapan.

“Kami kembali bersurat ke DPRD Balikpapan minta konfirmasi tentang tindakan lanjut permohonan PAW yang kami sampaikan. Surat kami sudah yang ketiga pada 29 Desember lalu,” kata Kuasa Hukum PKS Kota Balikpapan Asrul Paduppai, di Balikpapan, Selasa 1 Januari 2023.

Selain terus mendesak DPRD, pihaknya juga akan meminta Wali Kota setempat untuk mengusulkan hal tersebut ke DPRD. Paduppai menegaskan bahwa surat ke DPRD juga ditembuskan ke Ombudsman Kaltim, yang sesuai mekanismenya, akan dijawab Ombudsman dalam masa tenggang waktu 14 hari kerja. Saat menyerahkan surat permintaan proses PAW pada 29 Desember lalu, juga disertai dengan lampiran dari Mahkamah Partai (MP) PKS, yang diharapkan jadi pertimbangan DPRD Balikpapan.

Surat lampiran dari MP tersebut menerangkan saat ini sedang tidak terjadi sengketa partai politik di internal PKS, jug dengan anggotanya yang hendak di-PAW, yaitu Syukri Wahid dan Amin Hidayat.

“Kami selalu bertindak sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang. Terkait PAW ini, seharusnya para pihak mengacu kepada UU Nomor 17/2014 mengenai kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dan PP Nomor 12/2019” jelas Paduppai terlihat fasih menguasai perundangan.

Menanggapi desakan dari PKS, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan dirinya tidak mau gegabah dalam memproses permintaan PAW tersebut. Atas permasalahan tersebut tidak saja
PKS yang bersurat kepada DPRD, tapi juga para anggota DPRD yang akan di-PAW.

“Ini artinya masih ada permasalahan antara kedua pihak yang belum selesai. Kedua belah pihak masih bersengketa, dan ada upaya hukum masing-masing,” kata Abdulloh nampak serius terlihat berwibawa.

Abdulloh menambahkan sesuai aturan, DPRD baru bisa memproses permintaan PAW setelah putusan hukum dari sengketa tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Apalagi saat ini ada contoh permasalahan serupa, Ketua DPRD Sumatera Utara yang digugat wakilnya hingga Rp. 11 miliar. Penyebabnya, ada prosedur pengambilan keputusan di DPRD yang tidak diikuti namun PAW tetap dilakukan.

“Kita ikuti aturan hukum yang berlaku, jadi saya tidak mau gegabah,” tegas Abdulloh mengakhiri pembicaraan dengan media.

Laporan ; Yulsa Zena 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *