Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, S.H., SIK., MAP, “Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan”
BABEL, Baraberita.com – Kamis, 23/12/2021 – Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Extasi sebanyak 1.156 butir dan Narkotika jenis sabu seberat 244 Gram di salah satu hotel di Pangkalpinang Serta Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu seberat 102,26 gram di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Dan Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu seberat 1.733,37 (Seribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tujuh Gram) gram atau 1,7 Kilogram di salah satu Komplek Perumahan di Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang
Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, S.H., SIK., MAP, dalam sambutanyya sebagai berikut :
Assalamu‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,
Puji Syukur kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha pengasih lagi maha penyayang, atas limpahan nikmat, hidayah serta inayahnya kepada kita semua sehingga pada kesempatan ini kita dapat berkumpul dalam kondisi yang sehat aman dan damai.
Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.Rekan-rekan Media sekalian yang kami hormati, Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan terkait kegiatan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kep. Babel sebagai berikut :Bahwa pada hari Pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB kami mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman Narkotika Jenis Ekstasi dan narkotika Shabu dari Provinsi Riau ke Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Muntok yang akan di serahkan kepada penerima di salah satu hotel di Pangkalpinang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor bersama Tim Dakjar BNNP Kep Babel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan intelijen Kombes Purwoko Adi, Se dan juga melakukan koordinasi ke Kantor BNNK Kota Pangkal Pinang serta Bea Cukai Pangkal Pinang untuk memastikan informasi yang diberikan masyarakat tersebut.Sekira pukul 21.00 wib semua tim melakukan profiling di sekitar salah satu hotel di Pangkalpinang dan juga melakukan koordinasi kepada pihak hotel.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib tim melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diberikan oleh masyarakat tersebut sedang duduk di lobi hotel kemudian tim menanyakan kepada laki-laki tersebut dari mana laki-laki tersebut datang dan laki-laki tersebut menerangkan baru saja datang dari riau, mendengar hal tersebut tim langsung mengamankan laki-laki tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka (an ACHIR RIZAL Bin (Alm) PENDI, Lahir di Wonogiri tanggal 27 Mei 1985, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Nelayan, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD (tamat), Alamat Jalan Rintis RT 01 RW 03 Desa Sungai Apit Kec Sungai Apit Kab Siak Prov Riau) dan membawa masuk ke dalam kamar hotel tempat laki-laki tersebut menginap, selanjutnya laki-laki tersebut membuka akses pintu masuk kedalam kamar dan tim dengan disaksikan oleh Pihak Hotel langsung melakukan penggeledahan terhadap kamar laki-laki tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Extasi sebanyak 1.156 butir dan narkotika jenis sabu dengan total berat 209 gram yang terdiri dari :1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 102 Gram. 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 107 Gram.
Selain itu turut disita barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP Android Merk Infinix x657c warna hitam,1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam kombinasi biru,1 (satu) buah tas punggung warna coklat, 1 (satu) buah kotak warna putih,1 (satu) buah key Card Kamar – Uang tunai sejumlah Rp.694.000,- (enam ratus sembilan puluh empat ribu) dengan pecahan uang sebagai berikut, Uang Rp 100.000, sebanyak 6 (enam) lembar, Uang Rp 20.000, sebanyak 2 (dua) lembar, Uang Rp.10.000,- sebanyak 4 (empat) lembar, Uang Rp. 5.000,- sebanyak 2 (dua) Lembar, Uang Rp. 2.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, Uang Rp 1.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.
Tersangka mengakui diprintahkan oleh seseorang dan diupah sebesar 10 Juta Rupiah dan baru dibayarkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).Kemudian Tim yang memantau dari luar Hotel melihat ada dua orang perempuan yang datang dengan mengendarai sepeda motor, yang mana kedua wanita tersebut berhenti cukup lama didepan hotel, kemudian salah satu wanita tersebut yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka (an AYENG Binti SUBLI jenis kelamin Perempuan, Alamat Desa Celuak RT 05 RW 02 Desa Celuak Kec Simpang Katis Kab. Bangka Tengah) turun dari kendaraan sepeda motor tersebut dan langsung masuk kedalam hotel untuk menanyakan kepada Receptionist apakah ada seseorang laki-laki yang baru saja check in di hotel tersebut, kemudian pihak Hotel memberitahukan bahwa ada lakilaki yang baru check in dan berada di salah satu kamar hotel tersebut, kemudian Sdri AYENG tersebut naik lift menuju kamar tersebut, dan tim membuntuti dari belakang. Setelah Sdri AYENG sampai di kamar tersebut, tim langsung mengamankan Sdri AYENG dan tim yang berada diluar Hotel langsung mengamankan satu orang perempuanyang masih duduk diatas motor yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka (an PITDARIA Binti MISDAR, jenis kelamin Perempuan, Alamat Bioskop Dusun III RT 10 Desa Kurau Kec Koba Kab Bangka Tengah). Kemudian tim menanyakan untuk keperluan apa Sdri PIDARIA dan Sdri AYENG datang ke Hotel tersebut, dan Sdri PITDARIA serta Sdri AYENG mengakui bahwa mereka datang untuk mengambil narkotika jenis Extasi dan narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian Tim langusung meminta Sdri AYENG untuk menunjukan jalan ke tempat tinggal Sdri AYENG, yang mana Sdri AYENG dan Sdri PITDARIA tersebut tinggal dalam satu kontrakan. Kemudian setelah sampai di kontrakan Sdr AYENG dan Sdr PITDARIA, Tim bersama Ketua RT setempat melakukan Penggeledahan.Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis
Sabu seberat 35 gram yang terdiri dari :
– 1 (satu) bungkus plastic sedang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 11 Gram.
– 1 (satu) bungkus plastic sedang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 08 Gram.
– 1 (satu) bungkus plastic sedang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10 Gram.
– 1 (satu) bungkus plastic sedang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 06 Gram.
Selain itu turut disita barang bukti berupa :
– 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Biru Kombinasi hitam.
– 1 (satu) buah bantal boneka hellokitty warna pink.
– 1 (satu) unit HP Android Merk Infinix x682c warna hijau toska.
Adapun nilai barang narkotika jenis Extasi dan sabu tersebut diperkirakan kurang lebih 1 Milyar.Terhadap tersangka ACHIR RIZAL Bin (Alm) PENDI, AYENG Binti SUBLI dan PITDARIA Binti MISDAR disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar 10 Miliar.Selanjutnya akan kami sampaikan terkait kegiatan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu berikutnya di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yang dilaksanakan oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kep. Babel sebagai berikut :
Pada hari rabu tanggal 08 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Tim mendapatkan informasi bahwa akan ada Penyalahgunaan Narkotika di Perumahan Pesona Khayangan di Jalan Hayati Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah mendapatkan informasi tersebut Pelapor bersama Tim Dakjar BNNP Kep Babel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan intelijen Kombes Purwoko Adi, S.E melakukan monitoring dan profiling dilingkungan setempat dan selanjutnya TIM koordinasi dengan Kepala Dusun setempat setelah mendapatkan informasi rumah target. Tim segera berangkat menuju ke salah satu perumahan dan dilakukan monitoring di lingkungan perumahan untuk memastikan posisi rumah dan posisi target. Sekira pukul 21.30 Wib, TIM melihat seorang perempuan yang merupakan target pulang kerumahnya kemudian TIM mengamankan target dan kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah target yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.
Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa :
– 1 (satu) bungkus plastik strip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,26 gram.Selain itu turut disita barang bukti berupa :
– 1 (satu) unit HP merk Nokia 105 warna biru,
– 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna hitam
– 1 (satu) unit HP android merk Xiaomi Redmi warna hitam
– 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke BNNP Kep. Babel guna pemeriksaan lebih lanjut
Adapun nilai barang narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Terhadap tersangka MITHA HAYATI Binti (alm) HERMAN disangkakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar 10 Miliar.Selanjutnya akan kami sampaikan terkait kegiatan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu berikutnya di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yang dilaksanakan oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kep. Babel sebagai berikut
Pada hari Senin tanggal 14 bulan Desember tahun 2021 sekira pukul 18.00 WIB, petugas BNN Kota Pangkalpinang menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang sering terjadi di salah satu Komplek Perumahan di Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Petugas mendapatkan informasi ciri-ciri orang yang dilaporkan sebanyak 2 (dua) orang lakilaki atas nama ANDI (alias “AN”) dan ARIE SUSANTO (alias “AR”),sering berboncengan dengan sepeda motor Honda CBR warna hitam.
Kemudian, sebagai tindak lanjut petugas gabungan yang terdiri dari BNN Kota Pangkalpinang, BNNP BABEL serta Bea Cukai Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP) Sekitar pukul 20.00 WIB tim gabungan mendapati kedua tersangka dan kendaraan sepeda motor mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan pada laporan masyarakat. Pada saat kedua tersangka turun dari motor untuk
masuk kedalam rumah, tim gabungan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua tersangka. Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, kedua tersangka di lakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kendaraan serta barang bawaan. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim gabungan menemukan 1 buah tas warna hitam yang disandang oleh tersangka ARIE SUSANTO (Inisial “AR”) yang berisi :1 (Satu) bungkus plastik ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.000 Gram (1 kilogram);6 (Enam) bungkus plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 607,54 gram.Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan, kendaraan, dan barang bawaan dari kedua tersangka, Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan isi rumah yang juga disaksikan oleh ketua RT. Dari dari dalam rumah tersebut petugas menemukan barang bukti 12 (Dua Belas) Paket kecil kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 114,7 (Seratus Empat Belas Koma Tujuh) gram yang disimpan dalam kotak bekas rokok di lemari kamar.
Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dan diamankan dari kedua tersangka berjumlah dengan berat bruto 1.733,37 (Seribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tujuh Gram) gram atau 1,7 Kilogram.Tindak Pidana yang dilanggar oleh kedua tersangka :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan dapat kami jelaskan bahwasannya dari kejadian tersebut terdapat 16.000 jiwa yang berhasil terselamatkan dari bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
Laporan : Arimin JW.