6 November 2024

Kencan Bayar Pakai Upal, ASN Pemkab Nias Diamankan Polisi

0

Gunungsitoli, BARABERITA.COM  Sabtu 16/06/2018  Kepolisian Resort Nias berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga mengedarkan Uang Palsu (Upal). Oknum ASN tersebut berinisial YL (35), diketahui bertugas di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Nias.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo membenarkan perihal penangkapan oknum Pegawai pemerintah tersebut.  Dijelaskan Bripka Restu, pelaku diamankan usai berkencan di salah satu hotel yang ada di Kota Gunungsitoli. Pelaku membayar jasa dengan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar.

“Pelaku menghubungi dan sepakat dengan TM alias AL untuk berkencan dengan tarif Rp1 juta,” ujar Bripka Restu, Sabtu (16/6/2018). Tiba di kediamannya di salah satu kost di Kota Gunungsitoli, lanjut Bripka Restu, TM melihat kembali uang pemberian pelaku, namun setelah diperiksa, korban curiga terdapat empat lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan pelaku adalah uang palsu. “Korban langsung melaporkan hal tersebut ke polisi dan pelaku telah ditangkap dan menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Nias,” tandasnya. “Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti printer warna hitam merk cannon yang dipakai untuk membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 4 lembar dan kertas HVS putih sebanyak 15 lembar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kata Bripka Restu, tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang uang palsu dan uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 10 milliar.

Editor : Tanto Ribowo

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *