12 Desember 2024

Kawal 17 Program Prioritas, Irjen Kominfo Terapkan Empat Pilar Pengawasan

0
Screenshot_2024-02-27-13-26-45-86_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Siaran Pers No. 157/HM/KOMINFO/02/2024

Jumat, 23 Februari 2024

tentang

Kawal 17 Program Prioritas, Irjen Kominfo Terapkan Empat Pilar 

Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan pengawasan internal terhadap 17 Program Prioritas Kementerian Kominfo. Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto menyatakan pengawasan internal dilakukan dengan menerapkan empat pilar pengawasan, yaitu peningkatan governance system, pengawalan program kerja, peningkatan kontribusi fiskal maupun pengamanan aset.

“Kami memastikan supaya program-program prioritas Kominfo di tahun ini yang dilaksanakan oleh unit-unit Eselon I itu bisa kami kawal, dan memastikan dari segi output atau outcome-nya bisa tercapai dari segi pengelolaan, keuangan, dan juga akuntabel,” jelasnya dalam Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/02/2024).

Irjen Arief Tri Hardiyanto merinci peningkatan sistem pemerintahan dilakukan melalui asistensi, monitoring, dan evaluasi manajemen risiko, asistensi dan penilaian SPIP Pendampingan. 

“Selain itu, Itjen Kementerian Kominfo juga melakuan  monitoring, dan evaluasi AKIP, asistensi, monitoring, dan penilalan pembangunan Zona Integritas, pendampingan, monitoring, dan evaluasi penerapan Reformasi Birokrasi, serta asistensi dan penilaian pada Kapabilitas APIP/ACM,” jelasnya.

Adapun dalam pengawalan program kerja, Irjen Kementerian Kominfo menyatakan selalu melakukan reviu, monitoring, evaluasi dan pendampingan program prioritas dan pemanfaatan TIK, audit kinerja, pendampingan dan pemeriksaan yang bersifat khusus (ADTT dan PDTT).

“Ada juga gelar pengawasan, urusan pemerintahan konkuren, pengendalian gratifikasi, dan penanganan benturan kepentingan hingga inspeksi umum,” tuturnya.

Sedangkan untuk peningkatan kontribusi fiskal, Itjen Kementerian Kominfo memberikan pendampingan dan revlu laporan keuangan, audit pelaksanaan anggaran, reviu revisi anggaran, reviu RKA-K/L dan reviu rancangan rencana kerja.

“Pilar pengawasan aset mencakup evaluasi, dan reviu pengelolaan BMN, reviu RKBMN, pendampingan, audit, reviu, monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa, probity audit, serta evaluasi P3DN, dan reviu PAPBJ,” jelas Irjen Arief Tri Hardiyanto.

Menurut Irjen Kementerian Kominfo, pengawasan internal merupakan kegiatan independen dan objektif untuk memperbaiki operasional organisasi. 

Saat ini, Kementerian Kominfo tengah menjalankan program prioritas antara lain Pembangunan BTS 4G lastmile dan BTS 4G Papua dan Papua Barat, Peluncuran Satelit SATRIA-1, Penyediaan Akses Internet, Operational and Maintanance Palapa Ring, dan Operational Maintenance penyediaan kapasitas satelit.

Selamjutnya, Pengembangan Laboratorium Uji Perangkat Telekomunikasi, Farming dan Refarming Spektrum Frekuensi Radio, Digitalisasi Penyiaran, Penyelenggaraan Layanan Publik Bidang Postelsiar, Pengembangan Jaringan Fixed dan Mobile Broadband.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga melaksanakan Program Prioritas Beasiswa S2/S3, Penyelenggaraan Pendidikan STMM, Pelatihan dan Sertifikasi berbasis SKKNI Bidang Kominfo, Penyelenggaraan Sarana Pendididkan Tinggi STMM, Penyediaan talenta digital melalui Program Digital Talent Scholarship, Pembangunan Pusat Data Nasional, Pengendalian Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik serta Penanganan dan Penanggulangan Konten Negatif. 

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *