Kapolresta Banda Aceh & Kasat Resnarkoba Dibawa ke Mabes Polri Terkait Penegakan Aturan Internal, Kapolda Aceh Tunjuk Plt
JAKARTA – Baraberita.com – Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Sikap tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes Polri guna menjalani proses pemeriksaan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir menyatakan bahwa setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, serta praduga tak bersalah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kadiv Humas Polri.
Dijelaskan pula, proses yang sedang berjalan merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang disampaikan kepada pihak kepolisian. Setiap laporan maupun masukan yang diterima akan ditelaah secara cermat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk respons atas kepercayaan yang diberikan.
“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tanggapi secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana beserta Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes Polri pada Rabu, 5 Agustus 2026, untuk menjalani pemeriksaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan telah menunjuk Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Aceh, Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho, sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pengamanan dan pelayanan masyarakat di wilayah tersebut.
Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, agar tidak mengganggu proses yang sedang berlangsung maupun menimbulkan kesimpangsiuran yang merugikan semua pihak.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun laporan merupakan wujud kepedulian dan harapan agar Polri semakin profesional, semakin akuntabel, serta semakin dipercaya oleh masyarakat luas. Hal tersebut dipandang sebagai bentuk kemitraan yang positif dalam memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian.
Polri juga menilai hubungan antara masyarakat dan kepolisian merupakan kemitraan strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan diperlakukan secara serius, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat apabila telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan. Keterangan resmi akan disampaikan langsung oleh satuan yang menangani proses tersebut sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.
“Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Laporan : Naila Abraara
