Kakorlantas Polri Perintahkan Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan, Pengawalan Tetap
JAKARTA – Baraberita.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu (20/09/2025).
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo. “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).
Pasal tersebut dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, termasuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan gangguan terhadap masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Korlantas Polri berkomitmen untuk menegakkan aturan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Dengan evaluasi ini, diharapkan agar penggunaan sirene dan strobo di jalan raya dapat lebih terkendali dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan sirene dan strobo secara sembarangan.
Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan agar keselamatan lalu lintas dapat terus meningkat.
Dalam beberapa hari ke depan, diharapkan agar proses evaluasi dapat terus berjalan lancar dan aturan penggunaan sirene dan rotator dapat segera disusun ulang. Dengan demikian, diharapkan agar keselamatan lalu lintas dapat terus meningkat dan masyarakat dapat merasa lebih aman di jalan raya.
Laporan : Tanto Ribowo
