Hebat….!! Telan Narkoba 1 Kg, Warga Tanzania Ditangkap Polisi Di Bali
Denpasar, BARABERITA.COM Selasa, 12/02/2019 Kepolisian Daerah Bali bersama petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali berhasil mengungkap penyeludupan narkotika jenis sabu yang dilakukan warga Negara Tanzania berinsial ARA (42) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Rai, Bali, Rabu (30/1/2019) lalu.
Diterangkan oleh Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT Untung Basuki saat siaran pers pada Selasa (12/2/2019) di kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali. Tersangka ditangkap pada saat tiba di Bali pada tanggal 30 Januari 2019 dengan naik pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.
Tersangka yang mengaku sebagai pengusaha tersebut, dalam melancarkan aksinya saat melewati pemeriksaan mesin sinar-X, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan pemeriksaan badan.
Setelah deretan pemeriksaan, petugas curiga merasa ada yang janggal dan memutuskan melakukan pemeriksaan rontgen atau CT Scan di rumah sakit Trijata Denpasar.
Dari hasil rontgen, nampak adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan tersangka. Kemudian dilakukan upaya pengeluaran ternyata barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Penelanan 82 bungkus plastik berisi bubuk putih seberat 1.036.70 gram merupakan aksi yang ekstrim yang bisa menghilangkan nyawa tersangka untuk mengelabuhi petugas dan hampir tidak bisa dideteksi.
“Tersangka kini di serah terima kepada Satresnarkoba Polresta Denpasar, petugas medis berhasil mengeluarkan lagi 17 bungkus plastik berisi sabu. Sehingga total barang bukti yang diperoleh sebanyak 99 bungkus sabu dengan berat bersih 1.130,96 gram (satu kilo lebih),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 Ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntunan hukum yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Laporan : Tim Bhara