Dua Warga Sipil Ditahan sebagai Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang
Serang – BANTEN – Baraberita.com -Polres Serang menetapkan dua tersangka pengeroyokan wartawan saat meliput kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan. Kedua tersangka merupakan dua dari empat yang diamankan kepolisian.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut, kedua tersangka merupakan warga sipil. Para tersangka pun langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. “Yang melakukan penganiayaan terhadap Rifki (jurnalis) dua orang sudah kita tangkap dan kita tahan. Sudah tersangka,” jelas AKBP Condro kepada wartawan, Jum’at (22/08/2025).
AKBP Condro menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan wartawan ini telah ditangani secara serius oleh Polres Serang. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Dua oknum anggota yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan masih ditangani oleh Bid Propam Polda Banten. “Terkait dengan pelaku oknum Brimob, yang diduga oknum pelaku dari Brimob sementara yang menangani Polda. Jadi kita fokus yang di sipil untuk Polres,” ungkapnya.
Polres Serang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dengan penetapan dua tersangka, Polres Serang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pengeroyokan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghormati hak-hak wartawan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugasnya. Wartawan memiliki hak untuk melakukan liputan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Polres Serang akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus kekerasan terhadap wartawan. Pihak kepolisian juga berharap dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif.
Dengan penanganan kasus ini, Polres Serang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memberikan rasa aman bagi wartawan untuk melakukan tugasnya.
Laporan : Hartono KS
