Dua Anggota Polres Baubau Dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara Terkait Dugaan Penganiayaan Wartawan
Kendari — SULTRA — Baraberita.com — Polda Sulawesi Tenggara bergerak cepat menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil, yang diduga melibatkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau. Dua anggota yang diduga terlibat kini telah dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan pada tempat khusus.
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulawesi Tenggara, Minggu (11/10/2026). Polda Sulawesi Tenggara menyayangkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya menghormati kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Respon cepat penanganan telah dilakukan. Divisi Profesi dan Pengamanan Polres Baubau sesaat setelah kejadian telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota pada Kamis (08/10/2026). Selanjutnya, tim Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara bertolak ke Baubau pada Jumat (09/10/2026) untuk mendalami perkara tersebut.
“Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bidang Propam ke Polda Sulawesi Tenggara untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus guna memudahkan proses pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.
Dalam penanganan tersebut, tim Propam telah memeriksa lima orang saksi, yaitu saksi korban dan empat orang saksi lainnya yang berada di ruangan saat kejadian, serta Kepala Unit Reserse Narkoba dan Kepala Satuan Reserse Narkoba. Tim juga telah memeriksa kedua terduga, Brigpol HS dan Bripda AA. Selain itu, penyidik Propam mengumpulkan dan mengamankan alat bukti lain untuk mendalami peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula pada Rabu (07/10/2026) malam, ketika korban mendatangi ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau. Saat berada di ruang Unit 1, korban merekam aktivitas di dalam ruangan karena melihat adanya minuman keras yang diletakkan di atas meja.
Di dalam ruangan tersebut, Brigpol HS dan Bripda AA sedang melakukan pendalaman informasi terhadap dua orang pihak yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba. Rekaman yang dilakukan korban kemudian memicu perselisihan hingga terjadi tarik-menarik telepon genggam antara korban dengan Brigpol HS, dan keduanya terjatuh.
Telepon genggam korban kemudian diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa dan dihapus isinya. Hal itu dilakukan dengan alasan sedang berlangsung proses pendalaman terkait kasus narkoba dan khawatir isi rekaman dapat mengganggu proses tersebut. Korban kemudian dibawa ke ruangan operasional Satuan Reserse Narkoba oleh Brigpol HS, sementara Bripda AA menghapus video di dalam perangkat tersebut.
Setelah video dihapus, telepon genggam dikembalikan kepada korban melalui Brigpol HS. Korban pun kemudian meninggalkan kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik oleh anggota akan ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel. “Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti melakukan kesalahan,” tegas Kombes Pol Iis Kristian.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik harus mempedomani Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada dasarnya, informasi publik bersifat terbuka, namun terdapat informasi yang dikecualikan dengan pertimbangan bahwa apabila dibuka dapat menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan, serta membahayakan pihak yang identitasnya harus dilindungi.
“Marilah kita jaga sinergitas dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers, dan kelancaran tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian. (Bid Humas Polda)
Laporan : Arimin Imin
