Dirreskrimum Polda Metro Jaya Izinkan Roy Suryo cs Ajukan Gugatan Praperadilan
JAKARTA – Baraberita.com – Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mempersilakan tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya mengajukan gugatan praperadilan jika tidak terima dengan hasil penyidikan.
Gugatan praperadilan ini diajukan karena para tersangka masih merasa keberatan setelah dilakukan gelar perkara khusus.
“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” jelasnya pada Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, proses penyidikan kasus ini sedari awal telah dilaksanakan secara transparansi, profesional, dan proporsional. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.
“Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, dan 22 keterangan ahli dari berbagai keilmuan yang dijadikan dasar unsur pidana dalam kasus tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memenuhi permintaan para tersangka yang meminta untuk ditunjukan ijazah asli dari Presiden Jokowi yang secara resmi diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan : Hartono KS.
