3 Agustus 2026

Demi Yang Terbaik Untuk Warga, DPRD Balikpapan Ingin Revisi Perda IMTN

0
IMG-20220824-WA0005
Balikpapan – Kaltim, Beraberita.com – Selasa, 02/08/2022 – Wujud sikap peduli dan rasa pengabdian yang tinggi kepada masyarakat, Wakil Rakyat merespon keluhan warga dalam mengurus IMTN (Ijin Menguasai Tanah Negara) yang dianggap menyusahkan.
Masyarakat banyak yang mengeluhkan soal kesulitan mendapatkan status kepemilikan tanah negara di Kota Balikpapan, sehingga disikapi serius dari DPRD Kota Balikpapan.
Melalui Komisi I DPRD Kota Balikpapan yang bermitra dengan Badan Pertanahan Negara (BPN), para Wakil Rakyat berupaya mematangkan rencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
“Keluhan masyarakat harus diatensi. Kita perlu masukan dari pihak Pemkot dan BPN tentang rencana perubahan Perda IMTN ini, jangan sampai menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan haknya” ujar Puryadi, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan, kepada awak media, pada hari Selasa 2/8/2022.
Puryadi dengan serius menjelaskan, ada dua keluhan utama masyarakat soal pengurusan IMTN di Balikpapan. Pertama soal kegiatan pengukuran yang berulang, sehingga mereka harus membayar biaya ukur untuk objek yang sama. Kedua soal banyaknya sengketa segel dan waktu penyelesaian berkas tanah yang diajukan masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat sepakat, tentunya jangan sampai soal ini mempersulit warga. Contohnya soal batas waktu IMTN yang 3 tahun. Saat sertifikat belum keluar akhirnya bolak balik warga malah habis mengurus IMTN lagi. Harusnya kan tidak usah pakai batas waktu,” Ujar Puryadi, Politisi Nasdem ini penuh semangat.
“Kedepan, hasil kajian yang kita lakukan akan bisa terlihat poin-poin mana saja yang harus direvisi. Khususnya menyangkut besaran biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, ketika mengurus sertifikat. Sebab meski disebutkan gratis tapi pada kenyataanya, ada biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk pengurusan IMTN maupun Sertifikat. Kalau pungutan itu di luar ketentuan aturan yang berlaku maka hal itu bisa tergolong pungutan liar” Ujar Puryadi panjang dan jelas.
Keseriusan Dewan ini berlanjut untuk diperjuangkan agar kepemilikan IMTN dan Segel yang menjadi alas hak bagi warga, bisa berproses untuk menjadi Sertifikat.
DPRD merespon masyarakat inginnya yang praktis, dan yang penting ada saksi batas dan diketahui pihak lurah setempat bahwa tanah itu ada pemiliknya. Tidak ada komplain dari pihak lain.

Laporan : Yusni

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!