Dalam Sepekan Satresnarkoba Polres Katingan Amankan 30,32 Gram Sabu
Katingan – Kalteng, Baraberita.com – Rabu, 25/03/2020 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sampai saat ini pihaknya masih tetap menggencarkan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Katingan.
Dalam tempo sepekan yakni 16 hingga 23 Maret 2020 ini, pihaknya menyita sabu seberat 30,32 gram dan ada tiga tersangka ditahan dalam dua kasus.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos menjelaskan pihak mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika dan berhasil mengamankan tersangka dengan inisial Ir alias Heri (42) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5,10 gram, sedangkan Ja (27) dan DW (24) barang bukti lima paket seberat 25,22 gram.
“kami telah menyita dan mangamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 30,32 gram dari dua kasus berbeda,” ucap Kasat Narkoba Polres Katingan diruang kerjannya, Senin (23/3/2020) siang.
Diketahui bahwa personel Satnarkoba mengamanankan tersangka Ir alias Heri (42) di Jalan Baun Bango (lokasi taman wisata kum-kum) Rt. 26 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap peredarannya Narkotika, didapati juga tersangka Ja (27) dan DW (24) Jalan Tumbang Samba Km.02 RT.24, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, provinsi Kalteng.
Selain Narkotika petugas juga mengamankan tiga buah handphone, sebuah timbangan, sebuah sepeda motor dan uang sebesar Rp. 600.000 yang diduga hasil penjualan.
“Masih kami telusuri, baik itu dari bandar terbawah sampai yang teratas. ketiga orang, yang saya sebut sudah ditetapkan tersangka itu, kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumuna penjara diatas lima tahun,” tutupnya. (Humas Polda)
Laporan : Tim Bhara