Berulang Kali Melakukan Aksinya, Pelaku Pencurian di Kec. Duhiadaa Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pohuwato
Gorontalo, Baraberita.com – Senin, 15/02/2021 – Personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan oknum warga masyarakat terduga pelaku tindak pidana pencurian Elektronik berupa Handphone (HP) di wilayah Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra, SIK., MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Kamal menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Senin 15 Februari 2021, personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Pohuwato menerima laporan informasi dari warga masyarakat terkait dengan adanya transaksi penjualan Handphone (HP) merk Samsung di wilayah Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato, dimana sebelumnya di wilayah tersebut sering terjadi tindak pidana pencurian elektronik berupa pencurian Handphone (HP) milik warga masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi tersebut personil Opsnal langsung menuju ke lokasi sasaran untuk melakukan pneyelidkan sehubungan dengan informasi tersebut.
Lanjut Kamal, setiba di wilayah sasaran dan melakukan koordinasi dengan personil Polsubsektor Duhiadaa, diketahui oknum pemuda yang merupakan warga masyarakat Duhiadaa tersebut akan melakukan transakasi atau penjualan Handphone (HP) yang di duga Handphone (HP) tersebut adalah hasil tindak pidana pencurian di wilayah Kec. duhiadaa, selanjutnya personil Opsnal langsung melakukan peneyelidikan lanjut dan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diketahui identitasnya yakni Lk. IK, 20 tahun, warga Desa Buntulia Barat Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya sudah berulang kali melakukan pencurian di desa tempat tinggalnya untuk dijual kembali dengan bantuan dari salah satu rekannya Lk N untuk membantu melakukan penjualan Handphone tersebut,” terang Kamal.
Masih kata Iptu Kamal, dari barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) unit handphone merk Samsung A10 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V20 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J6 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk ADVAN warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 warna hitam.
“Untuk saat ini pelaku IK sudah diamankan di Mapolres Pohuwato beserta barang bukti yang ditemukan terhadap pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Laporan : Femmy ES. Gubali