Batas Kabupaten Malinau – KTT Diserahkan ke Tim PBD Provinsi
Tanjung Selor, BARABERITA.COM Selasa, 22/01/2019 Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Kabupaten Malinau menyepakati pengelolaan batas daerah diserahkan kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi. Batas daerah yang bersinggungan dengan kedua wilayah itu akan diputuskan oleh Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie dalam rapat terbatas yang digelar, Senin (21/1).
Gubernur mengungkapkan, penegasan batas ini harus segera diselesaikan, dengan mengambil titik tengah. Menurutnya, pertemuan itu juga akan menghasilkan berita acara yang akan menjadi rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat yang digelar Ruang Pertemuan Lantai I Kantor Gubernur itu dihadiri langsung oleh Bupati Malinau Yansen TP dan Sekretaris Daerah KTT, Yusuf Badrun.
“Solusi yang kita ambil pada pertemuan hari ini, saya harap tidak ada yang merugikan. Karena kita mengambil titik tengahnya. Nantinya saya akan melegalisasi yang telah dikerjakan oleh Tim PBD Provinsi, jika sudah tidak ada permasalahan langsung kita buatkan berita acara,” beber Irianto.
Seperti diketahui, panjang batas daerah antara Malinau dengan Tana Tidung mencapai 48,40 kilometer. Progress penyelesaiannya, sudah disepakati hingga 42 kilometer. Tersisa 6 kilometer yang belum disepakati. “Progress detailnya, semula disepakati 31 kilometer, artinya tersisa 17 kilometer lebih. Dan, di rapat sebelumnya disepakati 12 kilometer, sehingga pada hari ini tinggal 6 kilometer yang perlu diselesaikan,” kata Irianto.
Batas daerah 6 kilometer itu, merupakan segmen batas titik koordinat (TK) 04 Sungai Sesayap ke TK 14 di Tanah Rayau. Diungkapkannya, ketentuan mengenai batas daerah adalah kewenangan kepala daerah masing-masing yang diserahkan secara teknis kepada tim PBD. “Yang menentukan batas daerah, termasuk menyepakati batas daerah itu adalah kepala daerah masing-masing. Namun, karena belum ada kesepakatan mengenai titik mana batas masing-masing daerah, Mendagri melalui Gubernur yang akan memutuskan titik batas tersebut,” jelasnya.
Persoalan batas lain yang juga menjadi perhatian, adalah batas wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)-Kaltara. Yakni, batas antara Bulungan di Kaltara dan Berau di Kaltim. “Persoalan ini tinggal menunggu panggilan dari pusat. Sebab, penegasan wilayah antar provinsi diserahkan ke pusat,” Gubernur. Pemprov juga telah menyurati Ditjen Adminduk untuk percepatan penyelesaian batas wilayah provinsi ini. (humas)
Laporan : Muhammad Yahya