Basmi Minuman Keras (Miras) di Provinsi Gorontalo, Polres Gorontalo Sita 5.100 liter Cap Tikus
Gorontalo, Baraberita.com – Selasa, 24/03/2020 – Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK., M.H memimpin pelaksanaan Penyitaan minuman keras Jenis Cap Tikus sebanyak 5.1 ton atau 5.100 liter di Desa Buhu Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo, Senin (23/03) pukul 15.30 wita.
Adapun yang ikut dalam penyitaan tersebut yakni Kabag Ops Polres Gorontalo Kompol Abdul Rachman, S.E, M.H, Kasat Reskrim AKP Muh. Kukuh Islami, S.H., SIK, Kasat Sabhara IPTU Ondan Zakaria, Kapolsek Telaga IPTU Asnawi Makrun, S.E, serta anggota Polres dan Polsek Telaga.
Selain itu, Penyitaan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Desa Buhu dan Aparat Desa, Puluhan Wartawan dari berbagai media, serta warga sekitar.
Dihadapan para media, Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK., M.H mengungkapkan bahwa miras tersebut diketahui dari informasi warga, kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal PANDAWA Sat Resrkrim Polres Gorontalo dan Polsek Telaga, yang selanjutnya menemukan disalah satu gudang bekas kandang ayam di Desa Buhu terdapat miras jenis cap tikus yang berjumlah 204 karung, dimana setiap karungnya berisi 2 kantung plastik besar, dan setiap kantung berisi 12, 5 Liter Cap Tikus.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pemilik dari barang haram tersebut diidentifikasi oleh tim berinisial FS yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penyimpanan, dan bersangkutan sudah menjadi target operasi, karena sebelumnya sudah pernah dilakukan penggerebekan dengan barang yang sama, dan pada saat ini sudah kesekian kalinya.
Untuk tindakan selanjutnya, Kapolres menuturkan akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan akan menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dalam hal ini diterapkan undang-undang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres juga menambahkan bahwa untuk barang bukti akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti lainnya yang berada di Polres sekitar 6 ton menjelang bulan ramadhan bersama-sama dengan Unsur Forkopimda Kab. Gorontalo dan tokoh masyarakat maupun tokoh agama di Kab. Gorontalo.
Laporan : Femmy ES. Gubali